TenggaraNews.com, WAKATOBI – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor: 22.B/LHP/XIX.KDR/05/2021 menunjukkan adanya pemborosan keuangan daerah sebesar Rp.1.241.161.434.
Laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran (TA) 2020, menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.221.733.945.132,00 dan terealisasi sebesar Rp.199.136.513.208,00 atau 89,81 persen.
Dari realisasi tersebut, diantarnya sebesar Rp.1.241.161.434,00 merupakan kegiatan pembangunan baru instalasi pengolahan air limbah (Ipal) skala pemukiman kombinasi Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Desa Oihu, Kecamatan Togo Binongko dengan sumber dana dari DAK fisik yang dilaksanakan oleh dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan MCK tersebut oleh BPK, ditemukan bahwa pembangunan MCK itu belum dimanfaatkan dan kondisi MCK rusak.
Keterangan BPK kepada ketua KSM, tidak berfungsinya MCK tersebut karena mesin yang mengalirkan air dari desa rusak, padahal setelah dilakukan pengecekan fisik ternyata airnya mengalir.
Pembangunan MCK tersebut dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Oihu.
PPK pembangunan MCK Muhammad Fitrah La Ola saat dikonfirmasi mengungkapkan, pembangunan MCK di Desa Oihu tersebut bermula dari usualan desa ke dinas, kemudian dinas mengusulkan kementrian.
“Desa menyurat ke dinas nanti dinas yang mengawal itu, ini loh yang kurang, kesiapan lokasinya mana, kalau misalnya ada tanah mana bukti sertifikatnya atau hibah karena itu menjadi lampiran,” ujar PPK Muhammad Fitrah La Ola, Selasa 14 September 2021.
Ia juga menyampaikan, masalah difungsikan atau tidak MCK yang dibangun, itu tergantung masyarakat setempat.
Tak hanya itu, dia juga membenarkan jika hasil audit pemeriksaan BPK tentang MCK itu keliru, karena menurutnya pada saat BPK turun lapangan ke lokasi tidak ada orang, dan ia juga tidak mendampingi.
“Awalnya temuan BPK itu katanya begitu, tapi setelah saya kros cek ke lapangan, saya bilang kenapa kamu orang habis minta baru kalian tidak pakai, di pakai mencuci ka apaka, sudah ada sudah dipake, tapi ndak tahu kalau sekarang ini, mereka pergi ke sana mungkin tidak ada orang baru kan itu hari saya tidak dampingi BPK, yang dampingi juga kan itu dari teman-teman di bidang lain,” katanya.
Lanjutnya, saat penandatanganan LHP BPK ia telah meluruskan, bahwa harus ada sinkronisasi, kebetulan proyek perubahan yang ia gagas pada Diklat PIM-nya itu masalah Sistem informasi cipta karya yang nanti disetiap desa punya admin
“Jadi persoalan begini tidak terjadi kedua kali, jadi desa itu harus mengisi disistemnya mereka, master plannya.Apa segala supaya kita tau juga, jangan sampai ada tumpang tindih supaya pencatatan asetnya itu jelas,” terang Fitrah La Ola.
Laporan : Syaiful









