TenggaraNews.com, WAKATOBI – Rapat Paripurna penyampaian pendapat badan anggaran dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi terhadap kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-P dan PPAS-P) tahun anggaran 2021, akhirnya setujui untuk dilanjutkan ketahap pembahasan.
Persetujuan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan itu tentunya anggota DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) meminta beberapa penjelasan mengenai penggunaan keuangan daerah kepada Pemerintah.
Beberapa poin yang disampaikan oleh Mahaludin sebagai ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wakatobi diantaranya adalah perubahan target pendapatan yang naik sebesar 1,5 persen, perubahan target belanja yang turun sebesar 7,25 persen dan Penerimaan SILPA tahun sebelumnya yang naik sebesar 49,08 persen.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemda Wakatobi telah menyampaikan jawaban terkait beberapa poin yang dipertanyakan Banggar Anggota DPRD Wakatobi.
Pertama, perubahan target pendapatan yang naik sebesar 1,5 persen itu disebabkan terjadinya penurunan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan pendapatan transfer, terjadi kenaikan pendapatan dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat yaitu hibah rekonstruksi dan rehabilitasi bencana serta penyesuaian alokasi pendapatan dana BOS.
Kedua, perubahan target belanja yang turun sebesar 7,25% dijelaskan oleh Pemda bahwa, lebih dipengaruhi oleh pembatalan rencana belanja kegiatan infrastruktur yang bersumber dari penerimaan pinjaman daerah yang semula dianggarkan sebesar 100 miliar.
Ketiga, target penerimaan pembiayaan yaitu penerimaan SILPA tahun sebelumnya yang naik sebesar 49,08% sebagaimana dipertanyakan oleh Banggar, didasarkan pada hasil audit BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, juga telah disampaikan pandangan fraksi-fraksi yang terdiri dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-Perjuanagan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura Demokrat dan fraksi Gerbar (Gerakan Bintang Amanat Rakyat) yang pada intinya menyetujui KUA-P dan PPAS-P untuk dilanjutkan ketahapan Pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Laporan : Syaiful









