TenggaraNews.com, KONAWE – Satresnarkoba Polres Konawe, mengamankan Jumardin (28), pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 24 September 2021.
Diketahui bahwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan warga Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.I.K melalui Kasatnarkoba Iptu Andi Musakkir mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku, pada awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha.
Di lokasi tersebut kerap, terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
Menanggapi informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan di rumah kost pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan yang disaksikan oleh RT setempat.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan, berupa Narkoba jenis sabu-sabu dalam bentuk sachet seberat 27,14 gram dan diduga pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di bawah kompor gas.
Selanjutnya, barang bukti lainnya yang ditemukan saat penggeladahan yakni satu set alat siap bong, satu buah sumbu dan satu unit HP merk Nokia warna putih.
Mantan Kapolsek Konda juga menambahkan bahwa pelaku diduga kuat sebagai pengguna dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistim tempel.
Sementara itu, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat ini telah diamankan di Mapolres,” ungkap Andi.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh JM (28) dijerat dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Helni









