TenggaraNews.com, WAKATOBI – Ketua Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Wakatobi Lestari (LSM – Walet) Rahman Jadu, menyoroti material hasil tambang galian C yang dibongkar di Pelabuhan Pangulu Belo, Kabupaten Wakatobi.
Menurutnya, pembongkaran material hasil tambang galian C dari luar daerah itu, tidak boleh dibongkar di pelabuhan umum. Harus ada pelabuhan khusus (Pelsus).
” Merujuk pada peraturan Mentri Perhubungan Nomor 57 tahun 2020 tentang pelabuhan laut kegiatan bongkar muat hasil tambang seperti itu harus dilakukan di pelabuhan khusus, ” ungkap Kabid Advokasi Rahman Jadu, Selasa, 29 September 2021.
Apalagi pembongkaran material yang dilakukan itu untuk pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Waha, yang jelas-jelas ada dugaan persengkokolan pihak dalam pekerjaan itu.
Ia pun menduga pembokaran material tersebu tak mengantongi izin pembongkaran.
Sementara itu Kepala Syahbandar Arman, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak punya dasar untuk melarang pembongkaran material hasil tambang di Pelabuhan Pangulu Belo.
” Saya sampaikan Pelabuhan Pangulubelo adalah pelabuhan pengumpul, kategorinya umum atau konvensional dermaganya multiporpos, tentu untuk semua jenis kegiatan kapal, mau kapal perang kapal tanker, kapal curah, kapal selam sekalipun saya bilang itu dapat kami layani. Artinya tidak ada kemampuan saya untuk melarang, karena saya ndak mau keluar dari regulasi,” ujar Kepala Syahbandar Arman.
Mengenai pelabuhan khusus, Arman mengatakan, belum ada pelabuhan khusus di Wakatobi.
Sehingga ia menegaskan bahwa, pihaknya belum menemukan regulasi yang melarang adanya pembongkaran material hasil tambang di Pelabuhan Umum Pangulu Belo Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful









