TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota Komisi II DPR RI Hugua menaruh perhatian khusus, atas banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran pada saat Pilkada serentak tahun 2020 digelar.
Sebagaimana dikatakan Hamiruddin Udu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra, ada 143 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN pada saat Pilkada 2020 lalu.
“Mayoritas yang melanggar ASN pada saat Pilkada serentak tahun 2020 lalu. Yang diproses Bawaslu ada 143 kasus,” ujar Hamiruddin Udu kepada jurnalis pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Berdasarkan hal itu, Hamiruddin berharap perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan ke depan. Penegasan tersebut disampaikan Hamiruddin Udu di hadapan peserta Sosialisasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di salah satu caffe di Kota Kendari.
Menanggapi banyaknya ASN yang melakukan pelanggaran, ini akan menjadi bahan evaluasi Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Informasi dari Bawaslu Provinsi Sultra akan menjadi bahan evaluasi untuk dibawa ke dalam rapat dengan mitra kerja Komisi II DPR RI,” kata Hugua anggota Komisi II DPR RI saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sultra.
Menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 nanti, Bawaslu harus jadi wasit yang fair play. Pengawasan harus benar-benar bernilai demokratis, langsung umum bebas dan rahasia (Luber).
“Bersama Bawaslu, kita semua harus mengeliminir kecurangan serendah-rendahnya. Sehingga ke depan terpilih pemimpin yang legitimate. Ini yang terpenting,” tegas Hugua di hadapan peserta sosialisasi.
Adanya pelanggaran keberpihakan yang dilakukan ASN, kata Hugua, hanya menguntungkan calon incumbent. “Ini un fair play. Menurunkan kualitas Pemilu ataupun Pilkada serentak. Makanya Bawaslu harus jadi wasit fair play,” harap mantan bupati Wakatobi dua periode ini.
Soal tahapan Pemilu akan dimulai 21 April 2022. Dimana akan dimulai dari tahapan pemilihan komisioner KPU pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Demikian pula pemilihan komisioner Bawaslu mulai dari pusat sampai ke seluruh daerah. Termasuk tahapan verifikasi partai politik (Parpol) akan dimulai tahun 2022 nanti.
Soal jadwal Pilkada serentak tahun 2024 masih belum selesai pembahasannya sampai saat ini. Sesuai pembahasan di DPR RI, jadwal Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 Nopember 2024. Tapi pemerintah menginginkan 15 Mei 2024.
“Ini masih ribut. Fraksi di DPR RI belum setuju, termasuk Fraksi PDI Perjuangan melawan. Apa alasan pemerintah tanggal 15 Mei dilaksanakan Pilkada serentak, karena 27 Nopember sampai pelantikan Oktober, waktunya kekosongan, cebong dan kampret akan muncul jadi politikus,” jelasnya.
Sementara pandangan anggota DPR, bahwa pada bulan Mei merupakan bulan puasa. Sehingga dianggap bulan tersebut tidak efektif dan rawan tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. “Nah pemikiran-pemikiran ini yang dikemukakan anggota DPR. Tapi yang jelas Pilkada serentak akan dilaksanakan setelah Pilcaleg digelar tahun 2024,” tutup Hugua yang juga menjabat ketua PHRI Sultra.
Laporan : Rustam









