TenggaraNews.com, MUNA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akhirnya berkonsultasi ke Dirjen Pembinaan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementrian Dalam Negeri terkait Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Desa. Pada Jumat, 3 Desember 2021.
Dimana, konsultasi tersebut diterima oleh Koordinator Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Indonesia yang mewakili Dirjen Bina Pemdes.
Dari hasil konsultasi, pelaksanaan Pilkades hendaknya memperhatikan berbagai aspek, mulai dari Daftar Calon Pemilih Sementara (DCS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) hendaknya sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan tidak menimbulkan potensi untuk digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Kementrian menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna untuk segera merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang salah satu pasalnya memuat tentang batas usia calon kepala desa.
“Kementrian menyarankan untuk menghilangkan batas usia dan berpatokan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ucap Sekretaris Komisi I, Moh. Iksnuddin Makmun pada Sabtu, 4 Desember 2021
Iksan yang juga anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) akan segera melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Setda Untuk mempercepat revisi Perda tersebut, agar dalam pelaksanaan Pilkades kita terhindar dari sengketa, baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil.
“Secepatnya kami Komisi I akan tindak lanjuti hasil konsultasi tersebut,” tandasnya.
Laporan : Phoyo









