TenggaraNews.com, MUNA – Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengalami hambatan.
Pada hal tahapan sudah seharusnya dimulai Januari tahun 2022 ini, akibatnya terpaksa tertunda.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa pada pasal 169 yang mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 60 tahun, belum direvisi.
“Sebelum ada perubahan Perda itu, kita belum bisa lakukan tahapan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam, Kepada Wartawan pada Minggu,23 Januari 2022.
Draft revisi perubahan Perda itu, menurutnya, telah diusulkan Bagian Hukum Setda Muna di DPRD. Kini, mereka tengah menunggu penjadwalan pembahasan.
“Kita tinggal menunggu undangan saja,” ujarnya.
Bila Perda tersebut telah selesai kata Rustam, maka pihaknya akan mulai melakukan langkah-langkah percepatan tahapan.
Diawali dengan sosialisasi tentang Perda dan peraturan bupati (Perbup) tentang syarat calon, pembentukan panitia pengawas (Panwas) dan panitia pemilihan di desa.
“Pembentukan Panwas dan panitia pemilihan menjadi tugas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),” sebutnya.
Sedangkan untuk pembentukan desk Pilkades menjadi kewenangan mutlak Pemkab. Di mana, salah satu yang menjadi tugas tim desk Pilkades nantinya adalah menyelesaikan sengketa.
“Tidak masalah dengan desk Pilkades,” ujarnya.
Anggaran pemilihan 124 Kades saat ini telah tersedia sebesar Rp 2,4 miliar. Bila anggaran tersebut tidak cukup, dapat disharing menggunakan dana desa.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mengaku, telah memasukan draft perubahan Perda di DPRD sejak tanggal 16 Desember 2021 lalu.
“Sudah kita masukkan, kita tinggal menunggu pembahasan saja,” ungkapnya.
Perubahan salah satu pasal di Perda Nomor 1 itu dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, pasal yang mengatur tentang batas usia maksimal 60 tahun Cakades harus dihilangkan, karena bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014.
“Perda tidak diubah secara keseluruhan, hanya penyesuaian menghilangkan batas usia maksimal,” tutup Kaldav.
Laporan : Hasan Barakati









