TenggaraNews.com, KONAWE – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD KSPN) Kabupaten Konawe, Yopi Wijaya Putra SH, menyayangkan sikap PT Cahaya Pertiwi Indonesia (CPI) yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.
Alasan pihak perusahaan tidak memberikan THR, sebab perusahaan tidak mempunyai kewajiban.
Padahal bila merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 1 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
“Peraturan di atas menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang tidak boleh di kompromikan atau dikebiri.
Perlu kami ingatkan, bahwa pencairan uang THR paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayarkan secara penuh, baik itu yang Karyawan PKWTT ataupun PKWT yang besarannya sesuai ketentuan Surat Edaran.
“Kami dan rekan-rekan pekerja hari ini, Sselasa 26 April 2022 sudah resmi melaporkan Ke Dinas Ketenagakerjaan Konawe atas dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak .anjemen PT CPI site Morosi,” ujar Yopi.
Sementara itu, Alamsyah salah seorang karyawan PT CPi dibagian driver kapsul mengungkapkan, penjelasan dari pihak manajemen PT CPI, melalui Klarifikasi Pak Cen tidak dibayarkannya uang THR keagamaan, karena pihak perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar THR pekerja.
“Kata Pak Cen begitu kepada kami semua Karyawan PT.CPI,” ungkap Alamsyah.
Perlu diketahui PT. CPI merupakan perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan perusahaan PT.VDNI dan PT.OSS untuk memasarkan tenaga kerja sekitar 500 karyawan.
Laporan : Andi Fale









