Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Hati-hati Menabung di Bank Sultra, 105 Rekening Dibobol dengan Kerugian Rp 1,9 Milyar

Redaksi by Redaksi
September 14, 2022
in crime & Justice
0
AGK tersangka karyawan Bank Sultra ditahan

AGK tersangka karyawan Bank Sultra ditahan

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Ini peringatan bagi nasabah Bank Sultra agar selalu berhati-hati. Bila tidak, bisa-bisa rekening anda bobol tanpa diketahui pemilik rekening.

Seperti yang dilakukan karyawan Bank Sultra berinisial AGK. Sebanyak 105 rekening nasabah Bank Sultra dibobol. Nilai kerugian akibat perbuatan tak terpuji itu mencapai Rp 1, 9 Milyar.

Perbuatan melanggar hukum itu benarkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.

AGK diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi. Setelah diperiksa AGK  langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka karena panggil pemeriksaan pertama sampai ketiga tidak hadir. Lalu dilakukan pemanggilan paksa dan langsung dijadikan sebagai tersangka,” kata Dody

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Disebutkannya, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan mendebet 105 rekening nasabah lalu memindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan lagi. Selanjutnya, dipindahkan lagi ke lima buku rekening yang telah disiapkan.

Smiley face

“Aksi tersangka dilakukan sejak tanggal 20 Agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp1,9 miliar rupiah,” ujar Dody saat ditemui awak media ini pada Rabu, 14 September 2022.

Selain itu, lanjut Dody, jika tersangka merupakan mantan karyawan Bank Sultra sebagai petugas Sunrise atau petugas pemindah bukuan.

Ia menambahkan, atas kasus itu, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” tandasnya.

Ia menyampaikan, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, AGK akan diserahkan ke Rumah Tahanan kelas II A Kendari.

 

Laporan : Erik Lerihardika

Post Views: 295
Previous Post

Ahli Waris dan Purnabakti Bank Sultra, Menerima Santunan Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Umar Bonte Dilaporkan ke Polda Sultra, Terkait Jual Beli Ruko

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Umar Bonte Dilaporkan ke Polda Sultra, Terkait Jual Beli Ruko

Umar Bonte Dilaporkan ke Polda Sultra, Terkait Jual Beli Ruko

Profil Desa Langkowala, Desa Pesisir yang Dihuni 780 Jiwa

Profil Desa Langkowala, Desa Pesisir yang Dihuni 780 Jiwa

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara