Tenggaranews. com, KENDARI – Bank Sultra berikan santunan ratusan juta kepada ahli waris dan purnabakti yang merupakan peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) pada Rabu, 14 September 2022.
Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif,dalam hal ini diwakili Direktur Pemasaran Bank Sultra Hayati Hasan mengatakan, bahwa pihaknya sangat bersyukur dengan adanya program pemerintah yang mewajibkan seluruh perusahaan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya program dari pemerintah maka Bank Sultra mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana hari ini pihak BPJS membayarkan santunan dan JHT yang diserahkan langsung kepada ahli waris pekerja Bank Sultra tersebut, ” ujar Hayati Hasan.
Lanjut, Hayati Hasan membeberkan bahwa, pemberian santunan itu merupakan hal yang wajib untuk dibayarkan, apabila ada pegawai yang meninggal dunia dalam tugas atau kepada pegawai yang memasuki usia pensiun.
“Jadi hal serupa pernah terjadi, sebelumnya dimana terdapat pegawai yang meninggal saat posisi tengah bekerja dan mendapatkan santunan untuk hitungan santunanya sendiri itu berbeda dengan yang meninggal saat sedang tidak menjalankan pekerjaan dan yang meninggal dalam keadaan bekerja,” bebernya.
Hayati Hasan juga berharap sinergitas Bank Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan, dan berpesan kepada penerima agar bantuan tersebut dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk masa depan.
“Saya Harap sinergifitas antara Bank Sultra dan Bpjs,bisa terus ditingkatkan dan saya berpesan agar penerima bantuan dapat digunakan untuk masa depan
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian, menjelaskan bahwa ahli waris yang kali ini menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan Bank Sultra.
” Untuk Santunan pertama tersebut berupa, Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada Bapak Hadiman, dengan besaran Rp. 349.241.460.
Kemudian untuk santunan yang kedua berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun kepada ahli waris Alm. Syahrul dengan total sebesar Rp. 252,331,210.00 ,Yang mana karyawan ini pada saat itu tengah bertugas di Kantor Bank Sultra, ternyata beliau mendadak dipanggil yang maha kuasa, sempat dilarikan ke Rumah Sakit tapi meninggal di jalan,” jelasnya
Irsan juga mengungkapkan bahwa ahli waris karyawan Bank Sultra yang sudah meninggal berhak menerima 3 program dari BPJS serta besaran yang diterima menurut aturan dari pemerintah.
“Jadi untuk ahli waris Karyawan Bank Sultra yang meninggal tersebut berhak menerima, jaminan kecelakaan kerja ( JKK) , jaminan Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Pensiun ( JP), dan untuk jaminan kecelakaan kerja itu besarannya, kalau menurut peraturan pemerintah No.4 tahun 2015 itu adalah 48×upah yang dilaporkan kepada kami, ditambah dengan biaya penguburan Rp. 10 juta,” dan biaya lainnya “tutupnya.
Laporan : Munir