TenggaraNews.com, KENDARI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bersama Panwas melakukan verifikasi faktual terhadap DPD Partai Perindo Kendari, Selasa 26 Desember 2017.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 Tahun 2017, ada 3 komponen persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap Parpol baru, yakni jumlah dan susunan keanggotaan pengurus, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan, dan keabsahan domisili Kantor atau Sekretariat.
Divisi Keanggotaan Parpol KPU Kendari, Yasir mengatakan, dari 3 komponen yang dilakukan verifikasi, pihaknya menemukan masih menemukan tak terpenuhinya jumlah pengurus sesuai dengan yang diprasyaratkan
“Dari 24 yang kita ingin kumpulkan, yang ada itu hanya 3 yang berhasil didatangkan, satu sudah menyatakan diri bahwa dia bukan anggota partai, sehingga dia tidak memenuhi syarat (TMS) , ” ujarnya.
Dikatakan, jika tidak memenuhi syarat itu, berarti lebih berat lagi proses perbaikan yang akan dilakukan.
“Perbaikannya itu dia harus menggantikan 10 diantara 1, tinggal itu saja. Yang lain saya lihat ini kantornya kan sudah ada, pengurus juga sudah lengkap termasuk 30 persen keterwakilan pengurus perempuan, karena 2 orang pengurus itu dari 5 orang itu 2 perempuan, tinggal anggotanya dari 334 itu yang disampel menjadi 51 yang lain sudah ditemukan, jadi yang belum ditemukan 24 orang,” terangnya.
Lebuh lanjut. Yasir menjelaskan, pihaknya bersama Panwas telah menyepakati akan memberi kesempatan kepada Perindo, untuk mengumpulkan kembali sesuai dengan waktu yang diberikan oleh KPU RI, bahwa batas verifikasi tanggal 4 Januari 2018, pukul 24,00.
“Partai sudah menyanggupi itu, mungkin kalau tidak ada halangan itu jam 9 malam tanggal 4 akan dirampungkan,” pungkasnya
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge








