TenggaraNews. com, WAKATOBI – Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 6 Januari tahun 2026 di Desa Sombano, Kecamatan Kaledupa, yang mengakibatkan seorang lelaki bernama La Mini (46) menjadi korban akibat luka tusuk barang tajam.
Kejadian itu sudah dilaporkan sejak tanggal 9 Januari 2026 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/01/1/2026 SPKT Unit Reskrim/Polsek Kalerupa/Polres Wakatobi/Polda Sultra.
Namun dalam penanganan kasus tersebut Andryanto (L/27) selaku anak korban heran, sekaligus prihatin terhadap kasus yang menimpah ayahnya tersebut, karena sampai saat ini belum ada kejelasan.
” Proses hukum yang berjalan terkesan lambat, sementara pelaku masih bebas di luar, ” ujar Andryanto pada Selasa 21 April 2026.
Lanjutnya, ia mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang menimpah ayahnya itu.
Menurutnya unsur tindak pidana sudah sangat jelas, mengingat korban mengalami luka tusuk berat di bagian dada.
Bukti visum telah ada dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
“ Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, ” tegasnya.
Menindaklanjuti kritikan keluarga korban, Konfirmasi dilakukan kepada pihak Polsek Kecamatan Kaledupa, namun Kapolsek mengarahkan wartawan untuk meminta tanggapan langsung dari penyidik sebab masih sementara mengikuti kegiatan di luar daerah.
” Walaikumsalam coba langsung chat penyidik pembantu x kebetulan saya lagi di luar daerah ” ujar Kapolsek Kecamatan Kaleruda IPDA Syafaruddin sembari mengirinkan nomor kontak penyidik untuk dikonfirmasi.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada penyidik bersangkutan hingga saat ini belum ada tanggapan.
Laporan: Ful







