TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan mantan istrinya inisial RR.
Ia mengungkap sejumlah dugaan serius, mulai dari penggelapan uang hingga praktik poliandri yang disebut merugikan dirinya secara pribadi.
Dalam keterangannya, pendiri yayasan menyebut mantan istrinya diduga telah menyalahgunakan sejumlah dana mahasiswa. Dana tersebut, digunakan untuk kebutuhan pribadi maupun aktivitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami punya bukti dugaan penggelapan yang dilakukan mantan istri saya hingga miliaran itu untuk memperkaya dirinya. Dengan modus meminta uang langsung kepada mahasiswa hanya karena dia mengaku istri pendiri (Istri AA). Padahal dia tidak punya dasar untuk melakukan pemungutan uang, dia bukan dosen, apalagi SK pengelolaan pendidikan,” ujar AA pada Selasa, 28 April 2026.
Sehingga dengan kejadian tersebut, beberapa mahasiswa menuntut pengembalian dana. Karena uang tersebut akan di gunakan untuk membayar spp dan sebagainya.
“Sekarang mahasiswa menuntut pengembalian dana. Karena mereka tidak bisa wisuda jika uang itu belum dikembalikan untuk membayar spp dan sebagainya,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan lain yang lebih mengejutkan, yakni praktik poliandri atau memiliki lebih dari satu pasangan dalam waktu bersamaan tanpa dasar hukum yang sah. Itu terungkap di pengadilan saat mantan istrinya ingin disahkan pernikahannya melalui mekanisme hukum yang disebut Isbat Nikah
“Saya dan mantan istri saya hanya menikah secara adat. Setelah itu dia ke pengadilan untuk meminta agar pernikahan disahkan. Saat itu mantan istri saya di tanya sama hakim menikahnya kapan (secara adat), kemudian dia menjawab saya menikah tanggal 18 Maret 2025. Kemudian dia di tanya lagi statusnya saat itu, dia kembali menjawab bahwa status nya Single parent atau janda (Sebelum menikah dengan AA). Lalu hakim kembali menanyakan bukti surat status sebagai janda. Saat itu RR hanya menunjukkan foto copy. Tapi hakim menolak. Lalu RR kemudian menunjuk keasliannya ternyata surat cerainya tanggal 19 Maret 2026. Sementara kami menikah tanggal 18, yang berarti RR masih berstatus suami orang dan bisa dikatakan poliandri,” bebernya
Dilanjutkannya, karena tak ingin terungkap kelakuan mantan istrinya, sehingga RR diduga merekayasa dan mengembalikan fakta dalam kasus yang menimpanya saat ini. Ia menilai kasus yang menimpanya merupakan fitnah yang sudah direncanakan oleh mantan istrinya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baiknya sebagai pendiri lembaga pendidikan di Konawe Selatan.
“Nanti kita akan laporkan lagi semua, bukti bukti ada semua kami pegang,” pungkasnya.
Laporan : Tam







