TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamuruddin Uddu mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menemukan adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN yang diduga terlibat politik praktis, dengan melakukan keberpihakan kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
Disebutkannya, hingga saat ini sudah ada sekitar 80 ASN di Sultra, yang dinyaatkan melanggar kode etik dan telah diberi sanksi oleh Komisi ASN. Dari 17 kabupaen/kota, kata dia, Kabupaten Kolaka merupakan daerah yang paling banyak ditemukan ASN terlibat politik praktis. Hanya saja, Hamiruddin tidak menyebutkan berapa jumlahnya.
“Sudah ada sanksi dari Komisi ASN, itu sudah ada sekitar 80 ASN untuk semua kabupaten/kota di Sultra, paling banyak itu di Kolaka,” ujar Hamiruddin Uddu, saat dikonfirmasi usai menghadiri deklarasi kampanye damai, Minggu 18 Februari 2018 di pelataran Eks. MTQ Kendari.
Lebih lanjut dia, menjelaskan, untuk setiap laporan atau temuan keterlibatan ASN, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah mengklarifikasi para pihak, mengumpulkan bukti-bukti, kemudian setelah itu dibuat kajiannya dan dilihat adanya dugaan keberpihakan yang dilakuan oleh para ASN itu.
“Kemudian direkomendasikan ke Komisi ASN, lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB serta pejabat pembina kepegawaian yang ada di daerah untuk memberikan sanksi. Seperti inilah proses penanganannya,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, masih ada beberapa kasus yang sama sedang diproses di tingkat Panwas kabupaten/kota. Seperti Konawe dan Kolaka.
Laporan: Muhamad Isran








