Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Soal Ragam Spekulasi Publik, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Hidayatullah

Redaksi by Redaksi
March 28, 2018
in crime & Justice
0

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Pemanggilan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah SH oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai saksi atas kasus yang tengah dihadapi Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya, Asrun. Sempat menimbulkan ragam spekulasi publik.
Setelah sempat meminta kebijakan KPK untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan dirinya, yang sebelumnya tanggal 20 menjadi 28 Maret, akhirnya Hidayatullah menghadiri panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
Menanggapi  beragamanya asumsi publik tersebut, Kuasa Hukum Hidayatullah, Aswar Anas Muhammad menjelaskan, bahwa terkait dengan isu yang beredar di berbagai media sosial soal kliennya, yang dituding menerima suap sangatlah tidak benar. Sebab, status Ketua KPU Sultra hanyalah sebagai saksi, dan pihaknya memenuhi panggilan tersebut guna sebagai bahan pihak penyidik KPK dalam kasus yang dialami oleh Cagub Sultra, Ir Asrun.
“Perlu ditegaskan agar publik dan opini-opini yang berkembang dimasyarakat tentang definisi saksi ini bukan saja sebagai keterangan yang diketahui tentang adanya penyuapan, dan itu sudah dijelaskan berdasarkan putusan MK definisi saksi ini diperluas, yaitu untuk memberikan penjelasan tentang saksi. Nah, pengertian saksi dalam pasal-pasal yang diuji menimbulkan pengertian multitafsir, melanggar asas lex cerita (jelas) dan lex stricta (pasti) sebagai asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam hukum acara pidana, ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com.
Sehingga, lanjut Aswar, bahwa dengan putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi, demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka ataupun terdakwa.
“Karena itu, ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atau ahli yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3), (4) KUHAP harus ditafsirkan dapat dilakukan tidak hanya saat proses persidangan, tetapi juga proses penyidikan, ” bebernya.
Kemudian, dipaparkannya juga soal data KPU yang memperlihatkan pemberian dana kampanye dari tiap-tiap pasangan Cagub, menjelang perhelatan pemilihan Gubernur pada Juni mendatang.
Ditambahkannya, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar puluhan pertanyaan tentang dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana yang diatur dalam Perpu No 5 Tahun 2017, dimana dana kampanye maksimal hanya sampai dengan 41 Milyar.
“Untuk pembukuan sendiri dari pasangan Asrun senilai Rp 100 juta, Rusda Rp 200 juta dan Ali Mazi Rp 1 juta. Kalau Badan usaha masing’masing Rp 750 juta, dan person Rp 75 juta untuk pendukung masing-masing calon, ” jelas Aswar.
Kendati demikian, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari pihak KPK itu sendiri, sebab dengan adanya tim anti rusuah tersebut, kasus tindak pidana korupsi yang kian merajalela di Indonesia ini, satu persatu bisa dituntaskan dan dijalur hukum.
“Pada intinya kita sangat mendukung dan memotivasi KPK, agar menuntaskan dan membongkar praktek-praktek korupsi yang masih merajalela di tanah air. Mau jadi apa bangsa ini kalau pemimpin yang sangat kita banggakan memberikan contoh dan predikat yang tidak baik bagi msyarakat Indonesia. Jadi kesimpulan terakhir jadikan hukum di negara ini sebagai panglima tertinggi, ” pungkasnya.

Laporan: IFAL CHANDRA

Post Views: 264
Tags: #Hidayatullah#KPK RI#KPU Sultra
Previous Post

Nur Alam Beli Mobil dan Rumah Mewah Melalui Staf Protokolernya

Next Post

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Jalil Bakal Mengadu ke Kejagung

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Jalil Bakal Mengadu ke Kejagung

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Jalil Bakal Mengadu ke Kejagung

KPK RI: Operandi Koruptor Semakin Canggih

KPK RI: Operandi Koruptor Semakin Canggih

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara