TenggaraNews.com, KENDARI – Polemik kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) yang terkesan tak konsisten terkait keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di eks. MTQ, kini masih menjadi ketakutan bagi para pedagang tersebut. Pasalnya, para masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidup sehari-harinya dari dagangannya, seakan menjadi tumbal dari selebrasi perayaan HUT Sultra ke-54, dengan menggelar serangkaian kegiatan bertajuk Halo Sultra.
Aktivis pemerhati pedagang, Hendrawan menyoroti kebijakan pemerintah tersebut yang tak disertai dengan solusi tepat bagi mereka (pedagang, red). Sehingga Pemprov Sultra terkesan hanya memikirkan kesuksesan perayaan HUT Sultra semata, tanpa memperhitungkan potensi kerugian yang dialami para PKL akibat dari kebijakan relokasi itu.
Menurut dia, keberadaan para PKL di ruang publik itu sangat penting dan dibutuhkan, karena mereka bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan tempat rekreasi, tamasya dan menikmati aneka kuliner yang dijual.
Disisi lain, kata dia, kawasan MTQ memang dibutuhkan penataan agar tak terlihat kumuh. Akan tetapi, kebijakan penataan hendaknya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Sehingga, pemerintah harus memikirkan solusi bagi keberlangsungan usaha pedagang.
“Saya juga tidak setuju kalau kawasan eks. MTQ ini dijadikan seperti pasar, tapi pemerintah juga harus menyediakan lokasi yang aman dan nyaman bagi para PKL ini untuk berdagang. Jangan kemudian langsung mengeluarkan kebijakan untuk membongkar, kemudian tak ada solusi yang diberikan,” kata Wakil Ketua KNPI Sultra ini secara eksklusif kepada TenggaraNews.com, Kamis 12 April 2018.
Hendrawan juga menambahkan, seyogyanya pemerintah menyiapkan kawasan permanen yang bisa digunakan para pedagang sebelum dilakukan pembongkaran. Kawasan tersebut, lanjutnya, harus dipastikan aman dari relokasi ketika ada event nasional ataupun kegiatan pemerintah yang dilaksanakan.
“Jadi, para pedagang ini tidak harus terus-terus direlokasi. Pemerintah harus memahami, bahwa setiap relokasi dipastikan pedagang akan mengalami kerugian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua Bidang X HIPMI Sultra ini menjelaskan, bahwa pada dasarnya, saat pedagang merasa usahanya sedang dalam tahap berkembang, maka mereka akan memberanikan diri mengambil kredit ke perbankan untuk mengembangkan usahanya tersebut. Baik memperluas kios maupun memperbanyak jenis dagangannya.
“Kemudian, kalau dalam kondisi seperti ini lalu pemerintah melakukan relokasi, apakah kemudian pedagang tidak akan merugi? Nah, hal inilah yang harus dipahami pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan,” jelas Ketua Granat Kendari ini.
Sebagaimana diketahui, jelang HUT Sultra ke-54 yang dirangkaikan agenda Halo Sultra pada tanggal 23 hingga 28 April 2018 mendatang, sejumlah lapak yang berada di dikawasan Eks. MTQ Kota Kendari bakal ditertibkan oleh Pemprov Sultra.
Dimasa pemerintahan Nur Alam-Saleh Lasata, para pedagang yang berjualan di luar pagar dipaksa masuk ke dalam, kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat edaran nomor 002.4/3525 yang ditanda tangani oleh Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata pada 30 April 2017 lalu. Dimana dalam point kedua pada surat edaran ini menjelaskan, bahwa para pedagang kuliner yang berada di luar pagar agar segera masuk ke dalam kawasan tugu religi.
Akan tetapi, keberadaan para pedagang di kawasan tersebut kini kembali dipersoalkan Pemprov Sultra, yang meminta agar kawasan itu disterilkan dari sejumlah kios atau lapak pedagang. Hal itu dituangkan melalui surat edaran Nomor 003.3/1680 pada 2 April 2018, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi.
Akibatnya, pedagang yang menolak kebijakan Pemprov Sultra tersebut mengadu ke DPRD Provinsi Sultra, yang berujung dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, pada tanggal 4 April 2018 lalu. Alhasil, dari rapat bersama ini pihak legislatif dan Pemprov belum memutuskan apakah akan dilakukan pembongkaran atau tidak.
Anehnya, meski belum ada keputusan untuk melakukan pembongkaran atau tidak, namun sejumlah kios justru sudah dibongkar. Parahnya lagi, berdasarkan hasil penelusuran TenggaraNews.com di lapangan, penertiban tersebut rupanya dilakukan oleh para pegawai Dinas Cipta Karya, sehingga menimbulkan kesan bahwa instansi tersebut seakan-akan telah beralih fungsi. Padahal, bila dilihat lebih jauh soal tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penertiban itu harusnya dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra selaku penegak Perda.
Laporan: Ikas Cunge









