TenggaraNews.com, KENDARI – DPC Pospera Kendari mengecam aksi pembongkaran rumah warga di Kecamatan Baruga, yang diduga dibekingi oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari.
Ketua DPC Pospera Kendari, Mukmin menegaskan, bahwa aksi pembongkaran itu sangat cacat prosedural. Hal ini tidak bisa di biarkan.
Menurut dia, Amir Hasan selaku Kepala Satpol PP jangan bertindak semenah menah. Jangan karena bicara atas dasar kekuasaan lalu menggunakan kekuasaanya sesuka hati.
“Ada apa dengan Amir Hasan?.
Kalau memang jentel dan berani menegakan aturan, kenapa bukan lobi Plaza Inn Hotel Kendari yang dibongkar. Karena hotel ini indikaainya sangat kuat melanggar garis sempadan jalan. Bahkan, sampai seperdua bahu jalan masuk ditimbun sebagai lahan parkiran.
Lalu dia malah memilih menegakan aturan pada warga kecil,” beber Mukmin kepada TenggaraNews.com, Jumat 18 Mei 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa sepengetahuan dirinya, pemerintah itu diperuntukan mengatur pendistribusian keadilan berasaskan aturan bukan malah penindasan.
“Amir hasan melakukan pengrusakan rumah warga juga tidak atas nama pemerintah, perintah yang Ia layangkan itu lisan, tidak secara tertulis. Jadi ia harus bertanggungjawab secara pribadi,” tegas pria yang akrab disapa Bram itu.
Dikatakannya, jangan sekali-kali persoalan ini turut di campuri oleh instansi pemerintah Kota Kendari. Jika itu terjadi secara langsung, maka Walikota juga turut melegitimasi atau mengesahkan penindasan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.
“Dia (Walikota) harus bersikap demi rakyat, tentu tidak etis melindungi Amir Hasan atas tindakan yang dilakukan secara pribadi tersebut,” katanya.
Olehnya itu, Bram berharap, agar pihak korban sesegera mungkin melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang. Jangan membiarkan hal – hal semacam ini membudaya, biar aparat pemerintahan lain juga belajar dari persoalan ini. Kalau bertindak harus berdasarkan aturan atau SOP, jangan grasak grusuk begitu saja. Yang secara jelas melanggar malah didiamkan, karena mungkin punya banyak uang, kemudian rakyat ditindaki sesuka hati.
Demi kondutifitas dan elektabilitas, lanjutnya, pemerintah Kota Kendari terkhusus Plt. Walikota diharapkan agar memberi sangsi administratif pada Amir Hasan. Yang bersangkutan harus dimutasi, karena karakter ASN seperti dia tak pantas di posisikan sebagai Kasat Pol PP.
“Sebab, pemahaman regulasinya terbilang prematur dan sedikit arogan.
Jika hal ini tidak di llakukan, tentu publik bisa membangun presepsi bahwa pimpinan Kota Kendari juga masih lemah dalam mengontrol bawahanya,” pungkas Bram.
Laporan: Ikas Cunge










