TenggaraNews.com, MUNA – Maraknya sepeda motor yang di modifikasi oleh pemiliknya menggunakan knalpot racing dengan kebisingan suara diambang batas, kian meresahkan masyarakat Kabupaten Muna, khususnya di Kota Raha.
Hampir setiap hari, mulai siang hingga pada malam hari, banyak anak muda baru gede alias ABG)l mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dijalanan dengan menggunakan knalpot racing. Kondisi ini sangat mengganggu pendengaran dan kenyamanan masyarakat.
Salah seorang warga, Anton kepada TenggaraNews.com mengungkapkan, betapa dirinya dan masyarakat lainnya merasa kesal terhadap aksi ugal-ugalan tersebut, yang sering kebut-kebutan di sejumlah sudut kota, terutama di malam hari.
“Mereka sering mengganggu ketentraman warga di malam hari. Tak hanya itu, mereka juga sering membahayakan keselamatan pengemudi lainnya,” ujarnya, Kamis 14 Juni 2018.
Olehnya itu, Anton berharap kepada pihak kepolisian yang mengatur dan menjaga kenyamanan berlalu lintas, agar menertibkan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kasatlantas Polres Muna, Iptu Yonathan mengaku terus melakukan patroli keliling setiap harinya, demi mengatur arus lalu lintas.
“Kalau ada pengendara memakai knalpot bising kami akan tindak keras dengan cara mencopot knalpot tersebut, dan pengendara wajib menghancurkanny di TKP,” tegasnya.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot racing ini tidak memenuhi standar kendaraan sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ), ancaman atau sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas Cunge









