Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kejari Muna Didesak Rampungkan Kasus DAK

Redaksi by Redaksi
June 28, 2018
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA – Barisan Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi tenggara (BMPH -Sultra) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, agar segera menyelesaikan sejumlah kasus yang tengah ditangani. Salah satunya salah adalah kasus dugaan mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 senilai Rp 41 miliar.

BMPH-Sultra membeberkan hasil pantauan merek terkait dengan dugaan mega korupsi DAK tersebut. Adapun kronologisnya yakni pada tanggal 21 Desember 2017 lalu, melalui Kepala Seksi Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan diketahui telah ditetapkan lima tersangka yakni mantan kadis DPPKAD (RN), Kabid anggaran DPPKAD (TS), PPK Dinas PU (HSD), Kabid Perbendaharaan (IG) dan pemegang kas daerah atau kuasa BUD.

Kemudian, pada tanggal 10 Januari 2018, kelima tersangka tersebut mengajukan sidang pra-pradilan di Pengadilan Negeri Muna, namun dalam sidangnya, Ketua Majelis Hakim Aldo Adrian Hutapea memutuskan untuk menunda persidangan dikarenakan termohon yakni pihak Kejari Muna tidak dapat hadir pada saat sidang digelar, sehingga sidang ditunda hingga 18 Januari 2018.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2018, Hakim tunggal Pengadilan Begeri Raha, Aldo Adrian Hutapea memutuskan menolak seluruh pengajuan pra peradilan lima tersangka kasus dugaan korupsi DAK tersebut. Tanggal 10 Mei 2018, kasus tersebut masih jalan di tempat, dalam artian tidak ada upaya tindak lanjut, sehingga kelima tersangka kasus tersebut tidak di lakukan penahanan hingga saat ini.

Dari rangkaian kronologis tersebut, maka BMPH -Sultra eminta pihak Kejari Raha untuk memberikan penjelasan, mengapa sampai saat ini tersangka kasus DAK Muna belum di tahan. Kemudian, aksi massa yang mendatangi Kantor lembaga hukum itu, agar segera memanggil mantan Pj. Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoedin selaku kuasa pengguna anggaran yang di duga ikut andil dalam pembahasan dan penandatanganan DAK Muna 2015 tersebut.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face

”Jika tuntutan kami tidak di penuhi dalam waktu 3×24 jam, maka kami akan melanjutkan demostrasi ke Kejari Sultra meminta agar mengambil alih penanganan kasus DAK ini, yang mana kami nilai pihak Kejari Muna tidak beres dalam menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta kepada Kejati Sultra untuk memecat kepala Kejari Raha serta mengevaluasi seluruh kinerja Kejari Raha, yang kami nilai tidak beres dalam menuntaskan kasus tersebut,” ungkap Nasrun selaku Korlap Aksi, Kamis 28 Juni 2018.

Menanggapi tuntutan para demonstran, Kepala Kejari Muna, Badrud Tamam mengungkapkan, bahwa dirinya berpikir secara positif, sehingga menilai aksi unjuk rasa itu adalah bentuk kepedulian dari masyarakat Muna, terkait dengan penegakan hukum.

Olehnya itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membawa hasil pemeriksaan ke BPKP, karena masih ada data yang harus di lengkapi. Setelah itu, baru dilakukan ekspos.

”Harapan saya juga BPKP segera merespon dan bersama sama menuntaskan perkara ini, ini keinginan saya,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab moril, dan pihaknya meminta agar kinerjanya terus dipantau. Pada dasarnya, pihaknya tidak akan pernah lari dari tanggung jawab dan hal itu sudah dibuktikan selama 2 tahun menahkodai lembaga hukum tersebut, sudah banyak perubahan-perubahan di Muna, Muna Barat dan Buton Utara, walaupun masih banyak yang dianggap kurang, tapi pihaknya sudah berbuat apa yang seharusnya dilakukan.

”Dalam kurungnwaktu 2 tahun, hampir lebih Rp 5 miliar keuangan negara telah diselamatkan Kejari Raha, dan semua sudah dikembalikan dan saya sudah beberkan mengenai kasus DAK, saya kira masyarakat Muna juga sudah mengetahui tentang proyek tersebut,” tutupnya.

 

 

 

 

Laporan:Phoyo
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 229
Tags: #DAK#Korupsi#Muna
Previous Post

Saling Klaim Kemenangan, JB:Kami Tidak Terpengaruh dan Optimis Menang

Next Post

Real Count KPU, Paslon Aman Unggul 43,79 Persen

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Real Count KPU, Paslon Aman Unggul 43,79 Persen

Real Count KPU, Paslon Aman Unggul 43,79 Persen

Bandara Ngurah Rai Ditutup, Lion Air Group Beri Kebijakan Khusus Terhadap Pelanggan

Bandara Ngurah Rai Ditutup, Lion Air Group Beri Kebijakan Khusus Terhadap Pelanggan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara