TenggaraNews.com, MUNA – Barisan Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi tenggara (BMPH -Sultra) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, agar segera menyelesaikan sejumlah kasus yang tengah ditangani. Salah satunya salah adalah kasus dugaan mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 senilai Rp 41 miliar.
BMPH-Sultra membeberkan hasil pantauan merek terkait dengan dugaan mega korupsi DAK tersebut. Adapun kronologisnya yakni pada tanggal 21 Desember 2017 lalu, melalui Kepala Seksi Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan diketahui telah ditetapkan lima tersangka yakni mantan kadis DPPKAD (RN), Kabid anggaran DPPKAD (TS), PPK Dinas PU (HSD), Kabid Perbendaharaan (IG) dan pemegang kas daerah atau kuasa BUD.
Kemudian, pada tanggal 10 Januari 2018, kelima tersangka tersebut mengajukan sidang pra-pradilan di Pengadilan Negeri Muna, namun dalam sidangnya, Ketua Majelis Hakim Aldo Adrian Hutapea memutuskan untuk menunda persidangan dikarenakan termohon yakni pihak Kejari Muna tidak dapat hadir pada saat sidang digelar, sehingga sidang ditunda hingga 18 Januari 2018.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2018, Hakim tunggal Pengadilan Begeri Raha, Aldo Adrian Hutapea memutuskan menolak seluruh pengajuan pra peradilan lima tersangka kasus dugaan korupsi DAK tersebut. Tanggal 10 Mei 2018, kasus tersebut masih jalan di tempat, dalam artian tidak ada upaya tindak lanjut, sehingga kelima tersangka kasus tersebut tidak di lakukan penahanan hingga saat ini.
Dari rangkaian kronologis tersebut, maka BMPH -Sultra eminta pihak Kejari Raha untuk memberikan penjelasan, mengapa sampai saat ini tersangka kasus DAK Muna belum di tahan. Kemudian, aksi massa yang mendatangi Kantor lembaga hukum itu, agar segera memanggil mantan Pj. Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoedin selaku kuasa pengguna anggaran yang di duga ikut andil dalam pembahasan dan penandatanganan DAK Muna 2015 tersebut.
”Jika tuntutan kami tidak di penuhi dalam waktu 3×24 jam, maka kami akan melanjutkan demostrasi ke Kejari Sultra meminta agar mengambil alih penanganan kasus DAK ini, yang mana kami nilai pihak Kejari Muna tidak beres dalam menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta kepada Kejati Sultra untuk memecat kepala Kejari Raha serta mengevaluasi seluruh kinerja Kejari Raha, yang kami nilai tidak beres dalam menuntaskan kasus tersebut,” ungkap Nasrun selaku Korlap Aksi, Kamis 28 Juni 2018.
Menanggapi tuntutan para demonstran, Kepala Kejari Muna, Badrud Tamam mengungkapkan, bahwa dirinya berpikir secara positif, sehingga menilai aksi unjuk rasa itu adalah bentuk kepedulian dari masyarakat Muna, terkait dengan penegakan hukum.
Olehnya itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membawa hasil pemeriksaan ke BPKP, karena masih ada data yang harus di lengkapi. Setelah itu, baru dilakukan ekspos.
”Harapan saya juga BPKP segera merespon dan bersama sama menuntaskan perkara ini, ini keinginan saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab moril, dan pihaknya meminta agar kinerjanya terus dipantau. Pada dasarnya, pihaknya tidak akan pernah lari dari tanggung jawab dan hal itu sudah dibuktikan selama 2 tahun menahkodai lembaga hukum tersebut, sudah banyak perubahan-perubahan di Muna, Muna Barat dan Buton Utara, walaupun masih banyak yang dianggap kurang, tapi pihaknya sudah berbuat apa yang seharusnya dilakukan.
”Dalam kurungnwaktu 2 tahun, hampir lebih Rp 5 miliar keuangan negara telah diselamatkan Kejari Raha, dan semua sudah dikembalikan dan saya sudah beberkan mengenai kasus DAK, saya kira masyarakat Muna juga sudah mengetahui tentang proyek tersebut,” tutupnya.
Laporan:Phoyo
Editor: Ikas Cunge