TenggaraNews.com, MUNA – Tim Unit Reskrim Polsek Kusambi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AIPTU Jabar bersama Bripka Rahmadi berhasil mengamankan Andreas Al Ladeo (22), seorang nelayan di Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Pasalnya, tersangka dengan sengaja membawa lari anak gadis di bawah umur berinisial NV (17) tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya. Hal ini di kuatkan dengan laporan orang tua NV, tertanggal 3 Juli 2018 di Polsek Kusambi.
“Setelah menempuh perjalanan lima hari, akhirnya tersangka yang membawa lari anak gadis di bawah umur kami tangkap di persembunyiannya, di rumah salah satu warga di Desa Karowou, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah. Terkait tempat persembunyian tersangka ini bisa diketahui dari keterangan beberapa sumber, dan hasil pelacakan Reskrim Kusambi melalui ponsel pribadi, ujar
Kapolsek Kusambi, IPTU La Ondo melalui Kanit Reskrim saat di temui Di RSUD Kabupaten Muna, Sabtu 14 Juli 2018.
Dikatakannya, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya, pihaknya telah mengantar korban ke RSUD Kota Raha untuk menjalani visum. Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait hasil visum tersebut.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari korban, namun pengakuan dari korban selama dalam pelarian mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga melalui Kasat Reskrim IPTU Fitryadi membenarkan terjadinya penangkapan yang di lakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Kusambi, dan dibantu oleh Unit Reskrim Polres Morowali.
“Karena ini kasus anak anak di bawah umur, maka pasal yang dapat dikenakan pada tersangka adalah pasal 332 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun kami juga masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Sosial, Bapas, P2TP2A atau lembaga perlindungan anak dan penasehat hukum yang kami tawarkan atau ditunjuk oleh tersangka,” ucapnya.
Kini tersangka telah di amankan di Polsek Kusambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Sementara korban telah di pulangkan ke orang tuanya.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas Cunge










