TenggaraNews.com, JAKARTA – Badan Ekekutif Mahasiswa Republik Indonesia se-Jabodetabek mengecam keras kebijakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada tanggal 7 Juni 2018 lalu, Dekan Fakultas Hukum USN mengeluarkan surat pemberitahuan skorsing terhadap salah satu mahasiswanya (Ramadan, red).
Keputusan skorsing tersebut didasari akibat penunggakan SPP sebanyak 4 semester (I,II,III dan VIII), Nilai akademi yang buruk dan komentar disalah satu media sosial (facebook) yang dinilai menyinggung pihak kampus USN Kolaka. Namun, tuduhan tersebut dinilai hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Ketua BEMRI se-Jabodetabek, El Hakim menyebutkan, bahwa Ramadan sudah melakukan pembayaran SPP yang dibuktikan dengan slip pembayaran dan surat jeterangan bebas SPP dari bagian keuangan USN Kolaka. Selain itu, Kartu Hasil Studi (KHS) yang juga dijadikan dasar oleh Dekan FH tersebut patut diduga telah dipalsukan karena Ramadan memiliki data pembanding yang kuat.
“USN ini salah satu kampus negeri dan semua data terintegrasi, soal pembayaran SPP tidak bisa tipu-menipu. Belum lagi jika bicara tentang KHS, lelucon macam apa yang mau dibeberkan. Kalau Ramadan nilai akademiknya eror semua seperti terlampir dalam surat pemberitahuan skorsing itu, bagaimana bisa dia melakukan penawaran dan mengikuti proses perkuliahan di semester 4, 5 dan 6. Kemudian kalau dia tidak bayar SPP bagaimana bisa ada nilai yang keluar. Prinsipnya yang kritis itu adalah aset kampus, daripada yang diam tapi terus melakukan kegiatan melawan hukum. Mereka yang diberikan sanksi itu kami ketahui sebagai orang-orang yang aktif dalam berbagai kegiatan nasional baik intern maupun ekstern kampus, mereka pernah menjabat diberbagai lembaga kemahasiswaan dan tentunya itu semua tidak bisa mereka lakukan kalau mereka memiliki catatan akademik yang buruk,”. Jelas El.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, bahwa persoalan skorsing tersebut telah di sampaikan ke Menristekdikti pada 21 Agustus 2018.
“Kami sudah menyampaikan hal ini di kementerian dan diterima oleh Dirjen Kemahasiswaan untuk ditindaklanjuti. Kemenristekdikti sebagai kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi sudah sepatutnya mengambil langkah-langkah peyelesaian dari kasus skorsing yang menimpah salah satu mahasiswa USN Kolaka, dengan alasan-alasan yang terkesan dipaksakan. Apalagi secara internal pihak kampus tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut”. Ujar El Hakim
BEMRI se-Jabodetabek juga mengecam dengan tegas dikeluarkannya surat pemberitahuan skorsing terhadap Ramadan, dan meminta kepada Menristekdikti segera mengeluarkan rekomendasi untuk USN dalam menyoal skorsing mahasiswa yang terjadi.
“Tindakan tersebut telah menciderai dan menindas hak mahasiswa. Ini merupakan pendzoliman yang nyata. Kita harusnya tahu, bahwa bukan kali pertama Menristekdikti bersinggungan dengan kasus-kasus skorsing sehingga kami berharap hal ini dapat disikapi dengan tegas. Apalagi, jika benar Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka telah melakukan pemalsuan dokumen. Selain memberikan sinyal untuk perbaikan wajah pendidikan ke depan, diselesaikannya persoalan ini dengan bijak tentu akan membawa angin segar bagi terciptanya insan-insan akademis yang mumpuni. Kalau hal ini lantas dibiarkan maka kami yang tergabung dalam BEMRI se-Jabodetabek akan melakukan konsolidasi dan aksi serentak untuk menyikapi persoalan ini,”. Imbuhnya.
Laporan: MIP









