TenggaraNews.com, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi menggelar rapat harian di sekretariat PB HMI, di Jalan Sultan Agung No. 25 A, Kamis 27 Desember 2018.
Rapat harian tersebut menyikapi persoalan internal HMI terkait skandal amoral yang dilakukan Oleh Ketua Umum PB HMI, Respiratory Saddam Al Jihad.
Rapat harian yang dipimpin oleh Abdul Hafid selaku Wasekjend Internal dari Bidang PAO, membahas soal tindak lanjut dari sikap mosi tidak percaya pengurus BADKO HMI dan HMI Cabang se-Indonesia, atas skandal amoral yang dilakukan oleh R. Saddam Al Jihad.

Kemudian, sesuai dengan fakta yang berkembang dirapat harian berdasrkan bukti – bukti yang ada, maka forum rapat harian PB HMI memutuskan Saddam Aljihad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan amoral.
“Rapat harian kali ini yaitu menindak lanjuti sikap mosi tidak percaya pengurus BADKO HMI dan HMI Cabang se-Indonesia terhadap saudara R. Saddam Al Jihad,” ujar Abdul Hafid saat membacakan agenda rapat harian.
Selain itu, rapat harian tersebut menghasilkan keputusan untuk menginstruksikan seluruh instansi HMI di segala tingkatan, agar mengerahkan bantuan terkait bencana tsunami di Lampung-Banten. Dan mengambil sikap terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik di dalam dan di luar negeri.
Berikut hasil rapat harian PB HMI 2018-2020, Kamis 27 Desember 2018.
1. Memberikan sanksi pemecatan sebagaimana pasal 9 ayat 1 Jouncto Pasal 6 ayat 3 ART HMI.
2. Pemberhentian jabatan Ketua Umum, sebagaimana pasal 20 ayat 9 dan ayat 10 karena terbukti melanggar pasal 3, 4, dan 5 AD HMI dan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana pasal 20 ayat 4 ART HMI.
3. Menetapkan Sekretaris Jenderal PB HMI, Sdr. Arya Kharisma Hardy sebagai Pjs Ketua Umum PB HMI hingga terpilihnya, diangkatnya dan disumpahnya pejabat Ketua Umum PB HMI yang akan dipilih pada rapat harian berikutnya, sebagaimana pasal 20 ayat 13 ART HMI.
4. Mendesak MPK PB HMI untuk segera membahas hasil rapat harian PB HMI tentang penjatuhan jabatan ketua umum untuk ditindaklanjuti sebagaimana konstitusi yang berlaku. (MIP)









