TenggaraNews.com, KENDARI – Wali Kota Kendari mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 574 Tahun 2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada Kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid19.
Dalam SK tersebut tercantum 11 ketentuan dalam penerapan PPKM Mikro, yakni :
1. Pelaksanaan kegiatan tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan) dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Seperti tempat pelayanan kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal buka sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA. serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.
5. Pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen pengunjung.
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu
ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditiadakan.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditiadakan sementara waktu.
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Laporan : Rustam









