Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Ahok Dipenjara di Mako Brimob, Menkum: Bukan Istimewa, Tapi Keamanan

admin by admin
June 22, 2017
in crime & Justice, Nasional
0
Smiley face

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani masa hukuman penjara di Rutan Mako Brimob Depok. Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Ahok ditempatkan di Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan.

“Ini alasan keamanan, bukan mengistimewakan,” kata Laoly saat dihubungi detikcom, Kamis (22/6/2017).

Keamanan Ahok bila ditempatkan di Lapas Cipinang menurut Laoly tidak bisa dijamin karena khawatir dengan kondisi sel yang ditempati narapidana lain. Jumlah napi di Cipinang jumlahnya juga sudah melebihi daya tampung lapas.

“Di sana ada napi teroris, over kapasitas tinggi. Kita berpikir dari segi keamanan, setelah dieksekusi jaksa kita tetap rekomendasi ke Mako Brimob untuk keamanan,” sambungnya.

Pertimbangan lainnya adalah perkara yang membuat Ahok menjadi terpidana yakni penodaan agama. Perkara itu menurut Laoly menyita perhatian banyak orang.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

“Kita lebih baik preventif daripada terjadi sesuatu. Bukan soal istimewa atau tidak istimewa. Ada juga beberapa (napi) yang ditempatkan di Mako Brimob. Karenanya kita tempatkan yang kita rasa (lokasinya) aman karena kasus ini menjadi perhatian,” ujar dia.

Smiley face

Eksekusi Ahok secara administrasi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (21/6) di Rutan Mako Brimob. Pihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan Ahok sementara waktu dalam menjalani masa hukuman.

Eksekusi dilakukan setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diterima Kejari Jakut pada 19 Juni. PT DKI mengabulkan pencabutan banding oleh jaksa perkara Ahok.

Sedangkan Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 dan dihukum 2 tahun penjara.

sumber: detik

Post Views: 335
Previous Post

F1 Rilis Kalender Balap 2018, GP Jerman dan Prancis Comeback

Next Post

Halima Aden Kembali Cetak Sejarah, Jadi Hijabers Pertama di Cover Allure

admin

admin

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Halima Aden Kembali Cetak Sejarah, Jadi Hijabers Pertama di Cover Allure

Halima Aden Kembali Cetak Sejarah, Jadi Hijabers Pertama di Cover Allure

RPS Inisiasi Diskusi Advokasi Kebijakan Legislasi

RPS Inisiasi Diskusi Advokasi Kebijakan Legislasi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • BNI WondrX 2026 Lampau Target Transaksi, Capai Rp2,73 Triliun
  • PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara