Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

AJP Dengarkan Keluhan Warga Poasia Saat Sosper Pemukiman

Redaksi by Redaksi
June 21, 2022
in Ibukota
0
15
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Gubernur Ali Mazi Lantik Pengurus Kerukunan Keluarga Buton Baubau   Kendari

Kajati dan Wakajati Sultra Resmi Berganti

Implementasikan Aplikasi PEDAL, KPK Beri Apresiasi Bank Sultra

Hugua Terpilih Kembali Pimpin BPD PHRI Sultra

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI– Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP), mendengarkan keluhan warga di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Keluhan tersebut disampaikan warga, saat politisi muda Partai Golkar ini melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor nomor 15 tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Senin, 20 Juni 2022.

Seperti yang disampaikan Sabaruddin, warga Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Warga ini keluhkan  masalah limbah penghuni perumahan BTN yang memasuki lingkungan warga sekitar.

Dimana sebut dia, jumlah developer atau pengembang perumahan BTN sebanyak 13, khusus di Lorong Jambu. Dari jumlah ini, rata-rata belum ada saluran atau pembuangan limbah rumah tangga.

Menurut Sabaruddin,  jika ini tidak segera dibenahi, akan menimbulkan berbagai persoalan. Termasuk dampak   lingkungan ataupun kesehatan.

“Harapan kami, sebelum pemerintah memberikan izin, harusnya dipastikan dulu soal pembuangan limbah rumah tangga. Karena larinya limbah itu ke lingkungan warga di sini dan itu sangat mengganggu,” katanya.

Menanggapi itu, AJP mengatakan,  masalah  perizinan pengembang perumahan BTN bukan ranahnya pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra, namun itu kewenangan pemerintah kota (Pemkot) Kendari.

Sebab semua perizinan mengenai pendirian perumahan BTN di Kota Kendari merupakan kewenangan  Pemkot, mulai dari berbadan hukum, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan sertifikat tanah.

Kemudian, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengesahan dokumen rencana teknis serta perizinan yang menyangkut pengesahan site plan atau rencana induk dan lain sebagainya.

Smiley face

“Jadi sosialisasi Perda ini rasa-rasa reses. Bagaimana tidak banyak warga yang mengeluhkan soal jalan drainase dan limbah perumahan yang dibangun di wilayah ini dan ini perizinannya masuk di wilayah pemerintah kota,”  terang alumni salah satu perguruan tinggi di Australia ini.

Dia pun menyarankan apabila aspirasi warga sekitar tidak disahuti oleh pengembang perumahan BTN, bisa langsung bersurat ke kepala daerah atau Wali Kota Kendari.

Nanti didalam surat tersebut, warga dapat menembuskan langsung ke pihak-pihak terkait, misal Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait masalah pencemaran.

Takutnya, para pengembang ini tidak melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Bilamana memang faktnya mereka (Pengembang, red) belum memiliki dokumen lingkungan, sebagaimana persyaratan dalam mendirikan usaha yang sudah ditetapkan pemerintah, maka ini akan menjadi persoalan kenyamaan lingkungan warga, apalagi ketika musim penghujan datang.

“Ini wewenang Pemkot Kendari, kalau misal kita menyampaikan langsung ke Wali Kota, jangan sampai interpretasinya lain lagi,” katanya.

“Makanya lebih baik jika warga disini yang langsung menyampaikan aspirasinya. Jika tidak bisa datang, ya bersurat ke Wali Kota diperkuat dengan dokumentasinya, kira-kira limbah mana sih yang mencemari lingkungan warga,” jelasnya.

Jika sudah disampaikan baik aspirasi langsung maupun bersurat, nanti pemerintah akan menanggapinya dengan memberikan teguran ke pihak pengembang perumahan pastinya.

Karena pada dasarnya, para pengembang ini kadang lalai jika berurusan masalah penanganan limbah. Harusnya sebelum mendirikan, pihak pengembang sudah menuntaskan soal Amdal, UKL dan UPL.

“Jadi jangan hanya kejar profitnya saja, tetapi masalah lingkungan juga harus diperhatikan, supaya tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.

Laporan : Bing

Previous Post

AJP Sososialisasi Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Lurah dan Camat Malah Tak Hadir

Next Post

Kadin Sultra Tuan Rumah Temu Bisnis dengan Kadin Jatim

Redaksi

Redaksi

Related News

Gubernur Ali Mazi Lantik Pengurus Kerukunan Keluarga Buton Baubau   Kendari

Gubernur Ali Mazi Lantik Pengurus Kerukunan Keluarga Buton Baubau   Kendari

by Redaksi
January 29, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Gubernur Sultra, Ali Mazi kukuhkan pengurus Kerukunan Keluarga Buton Baubau (KKBB) Kendari di salah satu hotel di...

Kajati dan Wakajati Sultra Resmi Berganti

Kajati dan Wakajati Sultra Resmi Berganti

by Redaksi
January 27, 2023
0

TenggaraNews com. KENDARI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi berganti dari Raimel Jesaja ke Patris Yusrian Jaya....

Implementasikan Aplikasi PEDAL, KPK Beri Apresiasi Bank Sultra

Implementasikan Aplikasi PEDAL, KPK Beri Apresiasi Bank Sultra

by Redaksi
January 27, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Republik Indonesia(RI) memberikan apresiasi kepada Bank Sultra  yang telah mengimplementasikan aplikasi Pertukaran Data Elektronik...

Hugua Terpilih Kembali Pimpin BPD PHRI Sultra

Hugua Terpilih Kembali Pimpin BPD PHRI Sultra

by Redaksi
January 26, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Untuk kali kedua, Hugua terpilih sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (HPRI)...

Next Post
Kadin Sultra Tuan Rumah Temu Bisnis dengan Kadin Jatim

Kadin Sultra Tuan Rumah Temu Bisnis dengan Kadin Jatim

Peringati Hari Lingkungan Hidup se Dunia, PT GKP  Tanam Pohon  di Lingkar Tambang

Peringati Hari Lingkungan Hidup se Dunia, PT GKP  Tanam Pohon  di Lingkar Tambang

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Kader Yakini Popularitas dan Keterpilihan Lukman Abunawas Lebih Tinggi Dibandingkan Figur Lain
  • Gubernur Ali Mazi Lantik Pengurus Kerukunan Keluarga Buton Baubau   Kendari
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara