TenggaraNews.com, KENDARI – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya mengeksekusi sebagian lahan Stadion Lakidende Kendari yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa, 7 Februari 2023.
Terpantau oleh media Tenggaranews.com, juru sita PN Kendari tengah mengukur dan memasang plank atas objek sengketa Stadion Lakidende.
Ada 1 unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan stadion yang berada di atas lahan ahli waris.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negri Kendari Nomor : 81/pdt.G/2014/PN Kendari atas perkara Muhamad Dachri Pawakkang melawan Gubernur Sultra.
Hal tersebut dikatakan Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari, Sumardin terhadap sejumlah awak media.
“Jadi hari ini perkara ini eksekusi lahan Stadion Lakidende antara Muhamad Dachri Pawakkang melawan Gubernur Kepala Daerah. Dimana gedung tribun barat masuk dalam objek sengketa dan tribun timur hanya sebagian saja,” ujar Sumardin.
Lebih lanjut, Sumardin mengungkapkan bahwa lahan dan gedung yang menjadi sengketa tersebut dimulai sejak tahun 2014.
“Lahan dan gedung objek sengketa Lakidende ini sudah mulai diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai termohon dan ahli waris Muhamad Dachri Pawakkang sebagai pemohon sejak tahun 2014,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhamad Dachri Pawakkang, Sadam Husein SH menjelaskan, alasan kliennya agar juru sita PN Kendari melakukan eksekuksi.
“Jadi sampai saat ini Pemerintah Provinsi sama sekali tidak ada pergerakan, maka dari itu kami tetap lanjutkan tahapan eksekusi,” jelas Sadam.
Diketahui bahwa ahli waris Muhamad Dachri Pawakkang meminta ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 16 Miliar.
Dikatakan pula bahwa sebelum eksekusi, Pemprov Sulawesi Tenggara telah dipanggil oleh Pengadilan Kendari, namun panggilan tersebut tak kunjung dihadiri pihak Pemprov.
“Sebelum eksekusi ini pun, pihak Pemprov Minggu lalu dipanggil oleh Pengadilan Negeri Kendari namun tidak dihadiri juga,” pungkasnya.
Laporan : Munir