TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Sosperda ini sangat penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat Kota Kendari, terkhusus kepada warga Kelurahan Rahandouna,” ujar AJP saat Sosperda di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Rabu, 8 Mei 2024
Politisi muda Golkar ini menjelaskan, tujuan Perda Nomor 8 tahun 2020 dibuat, selain mewujudkan kebudayaan yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, juga untuk menumbuhkan jiwa kepedulian sesama, melahirkan pemuda-pemuda yang kreatif dan inovasi, serta menjadikan generasi muda ini menjadi pribadi cerdas dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Pembangunan kepemudaan ini pula, lanjut AJP berfungsi menyadarkan para pemuda untuk menumbuh kembangkan potensi diri dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Pemuda ini merupakan agen kontrol, dan agen perubahan dalam segala aspek, sehingga mereka memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk menjaga keutuhan Pancasila dan NKRI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan keluhan masyarakat terkait pembangunan kepemudaan, yang minim perhatian dari Pemerintah Kota Kendari. Sehingga organisasi seperti Karang Taruna, sebagai wadah pemuda mengembangkan potensi dan bakat tidak berjalan maksimal.
Menyikapi masalah ini, legislator Dapil Kota Kendari ini menerangkan, perihal kebijakan pembangunan kepemudaan, semua tanggung jawab ada pada pemda itu sendiri.
Tinggal bagaimana kecerdikan pemda atau kepala daerah membuat suatu program kepemudaan yang benar-benar efektif dan efisien, agar outputnya bisa bermanfaat untuk pembangunan daerah.
“Kedepan ini, jika diamanahkan menjadi Wali Kota Kendari, saya canangkan ingin buat bengkel kreatifitas kepemudaan. Dengan ini, kita akan melihat sejauh mana minat dan potensi pemuda di Kota Kendari,” ujar AJP.
Laporan : Rustam