TenggaraNews.com, KENDARI — Aktivitas pertambangan PT. Wanagon Anoa Indonesia kembali menuai protes. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini diduga kuat melakukan ilegal mining, karena melakukan eksplorasi tanpa disertai legalitas yang jelas.
Olehnya itu, massa aksi yang tergabung dalam lembaga Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) kembali mendesak Dinas ESDM Provinsi Sultra, agar segera menghentikan aktivitas PT Wanagon Anoa Indonesia.
Korlap FPKU, Budianto menegaskan, bahwa perusahaan tersebut tidak mempunyai laporan eksplorasi dan laporan studi kelayakan IUP operasi produksi, sebagaimana diatur dalam tahapan pertambangan.
Selain itu, kata dia PT. Wanagon Anoa Indonesia juga ditenggarai belum clean and clear (CnC), karena sebelumnya telah di cabut oleh Direktoral Jendral (Dirjen) mineral dan batu bara (Minerba), akibat adanya tumpang tindih atas status kepemilikan lahan konsesi dengan perusahaan lain.
Bahkan, lanjut Budianto, saat ini perusahaan tersebut juga belum memiliki Kepala Tekhnis Tambang (KTT). Parahnya lagi, PT. Wanagon Anoa Indonesia ini juga belum melaksanakan RKAB yang disetujui oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam pasal 101 dan pasal 103 PP No 23 tahun 2010.
“Untuk itu, kami yang tergabung dalam FPKU menuntut agar pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra segera menghentikan segalah aktifitas perusahaan tersebut,” tegasnya, Kamis 28 Maret 2019.
Selain itu, FPKU juga mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk memanggil pihak terkait, dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Sultra, Syahbandar Molawe, serta pihak PT Wanagon Anoa Indonesia.
Sementara itu, pihak PT. Wanagon Anoa Indonesia yang dikonfirmasi redaksi TenggaraNews.com melalui telephone tidak memberikan jawaban.
(Kas/red)









