TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) laporkan dugaan kongkalingkong ilegal mining yang dilakukan PT. Billy Indonesia dan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), ke Mabes Polri, Kamis 28 Maret 2019.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muh. Ikram Pelesa meminta Mabes Polri untuk segera memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. WIN, atas dugaan komersialisasi pelabuhan jetty yang telah mengakibatkan kerugian megara miliaran rupiah. Komersialisasi tersebut dilakukan sejak 2014 lalu hingga saat ini.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ikram ini menjelaskan, jika mengacu pada surat rekomendasi pendirian pelabuhan khusus PT. Billy Indonesia, Nomor : 552/1603 tertanggal 15 Maret 2010, tentunya ketika perusahaan tersebut tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan pada pelabuhan itu, maka wajib untuk melakukan dua hal.
Pertama, kata dia, mengembalikan kondisi wilayah tersebut seperti semula (sebelum dijadikan tersus). Kemudian, yang kedua adalah menyerahkan pelabuhan tersebut kepada pemerintah untuk diambil alih pengelolaannya.
“Akan tetapi, PT. Billy Indonesia diduga secara diam-diam telah melakukan Komersialisasi penggunaan terminal khusus kepada pihak PT. WIN, pemegang SK WIUP operasi produksi Nomor : 1159 Tahun 2010, tertanggal 25 Agustus 2010, engan Luas 2.000 hektare dan SK WIUP
operasi produksi dengan nomor : 1218/DPM-PTSP/XII/2017, digunakan sebagai sarana pelabuhan khusus untuk kepentingan pertambangan PT. WIN itu sendiri,” beber Ikram.

Menurut mantan Ketua HIPMIK ini, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia, Nomor PM 71 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011, tentang terminal khusus dan terminal untuk lepentingan sendiri. Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017, tentang terminal khusus dan terminal untuk Kepentingan sendiri, pada pasal 13 sampai dengan 19, yang menyatakan bahwa setiap pemegang izin terminal khusus tidak diperkenankan untuk mengkomersilkan pelabuhannya kepada pihak lain.
“Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dugaan aktivitas illegal yang merugikan negara,” tegas Ikram.
Selain itu, lanjutnya, dari daftar penjualan ore yang dilakukan tidak melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV) Dinas ESDM Provinsi Sultra, mulai 1 Januari sampai dengan 10 Februari 2019, PT. WIN telah melakukan penjualan ore nickel tanpa SKV sebanyak 19 Kali.

Olehnya itu, Ikram juga mendesak KPK RI dan Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan atas kerugian negara, yang ditimbulkan akibat komersialisasi pelabuhan khusus yang dilakukan oleh PT. Billy Indonesia kepada PT. WIN. Serta penjualan ore nickel PT. WIN tanpan dokumen SKV dari Dinas ESDM Sultra.
Secara umum, Provinsi Sultra merupakan salah satu daerah dengan potensi kekayaan mineral logam serta sumber daya alam terbesar di Negara Indonesia, telah menjadi primadona dikalangan Investor atau korporasi pemburu mineral nikel di seluruh jazirah. Sehingga Eksplorasi sumber daya alam dengan tujuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, kini hanya sebatas mitos. Hal ini yang terus dirasakan masyarakat bumi anoa.
Di mana pembisnis atau pemodal
mengeksploitasi kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi, dalam hal meningkatkan level ekonomi mereka sendiri tanpa memikirkan masyarakat sekitar yang mempunya hak mutlak.
Dengan berbagai upaya, investor melakukan investasi pertambangan yang sifatnya merusak tatanan masyarakat lingkungan tambang, baik adu domba sesama masyarakat, tumpang tindi IUP, ilegal mining hingga manipulasi administrasi izin pertambangan yang sifatnya bertetangan dengan undang –undang.
Hal itu disinyalir adanya konspirasi secara terstruktur dan masif antara investor dan pemangku kebijakan, baik tingkat daerah hingga pusat.
Laporan Forsemesta Sultra diterima langsung oleh Dra. Olga Sekeon, Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID Mabes Polri.
(Zka/red)









