TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam aksi demo yang berakhir pembakaran sejumlah alat berat milik Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
Ke 12 tersangka itu adalah berinsial R (37), YWP (25), A (23), NA (23), ISJ (27), K (42), AF (38), LN (28), I (31) , AP (27), SP (27), dan S (21). Mereka saat ini telah menunjukkan di rumah tahanan Polda Sultra.
“Tiga ini (AP, SP, dan S) adalah karyawan VDNI yang menjadi eksekutor (pengerusakan dan pembakaran) di lapangan. Kemudian ada satu mantan karyawan yakni AF. Dia ini barisan sakit hati,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries.
Aries mengatakan, ke 12 orang tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
“Sembilan orang yakni R, YWP, A, NA, ISJ, K, AF, LN dan I kami sangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya yakni AP, SP, dan S yang menjadi eksekutor pengerusakan dan pembakaran di lapangan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindakan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Selain itu, tiga orang tersangka ini juga kami jerat dengan pasal lain yakni pasal 406 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Aries.
Laporan: Muh Beni









