TenggaraNews.com, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan perempuan pengedar sabu yang berinisial DS (26) di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Sabtu, 25 Maret 2023 lalu.
Kasat Resnarkoba, AKP Hamka mengungkapkan kronologis dari penangkapan terhadap pelaku pengedar barang haram tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 15.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu disalah satu rumah Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, ” ungkap Hamka dalam rilisnya pada Kamis, 30 Maret 2023.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud. Sekitar pukul 17:00 Wita, anggota opsnal berhasil mengamankan perempuan yang berinisial DS hingga dilakukan penggeledehan di rumah pelaku.
“DS diamankan sekitar pukul 17:00 wita. Dari tangan DS ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 20 paket plastik bening dengan berat 8,54 gram dan barang bukti lainya seperti 2 sachet plastik bening kosong, 8 potongan plastik warna putih, 3 buah sendok sabu dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver, ” sebutnya
Saat introgasi, Hamka menerangkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari lelaki berinisial A dengan cara menempel di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak 1 paket besar.
“Pelaku baru pertama kali memperoleh paket diduga
narkotika jenis shabu tersebut dari lelaki A.Pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 dari hasil menempel, ” jelas Hamka.
Kini pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang narkotika.l dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Munir
Editor : Rustam