TenggaraNews.com, KENDARI – Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi dan Gakkum LHK, guna melaporkan PT Indonusa Arta Mulia (PT IAM) pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Jenderal Lapangan AMPM Sultra La Ode Kolalino mengatakan, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Direktur PT IAM karena diduga ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses dokumen permohonan Daftar IUP dan IUPK.
“Kami menduga dalam proses permohonan dokumen IUP dan IUPK PT IAM ini cacat administrasi. Dimana IUP perusahaan ini tumpang tindih dengan IUP perusahaan lain,” jelasnya.
Lino menambahkan, dengan keadaan ini PT IAM diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dengan denda 1 milliar.
Adapun tuntutan AMPM Sultra ke Gakum LHK Sultra, mendesak Gakum Sultra untuk memeriksa Direktur PT IAM terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup, berupa penerbitan IUP PT IAM yang berada di kawasan hutan lindung.
Menyikapi tuntutan mahasiswa, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody menuturkan, aspirasi dari teman-teman mahasiswa ini akan ditampungnya.
Terkait persoalan dugaan pelanggaran penerbitan IUP lanjutnya, pihaknya bukan menjadi wewenangnya. Akan tetapi jika terjadi pelanggaran yang merugikan negara, pihaknya akan segera menindak lanjuti hal tersebut.
“Aspirasi teman-teman kami akan tampung dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang jelas,” tuturnya.
Laporan : Rustam