TenggaraNews, com, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada 23 Oktober 2022 di Jalan poros Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Usai membegal korban hingga kritis, kini pelaku diringkus pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23:20 Wita di Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Diketahui pelaku penganiyaan berjumlah 2 orang, yakni Fikri (21) dan Supriyadi (22 ), dimana salah satunya merupakan honorer di Dinas kebersihan Kota Kendari.
“Selain 2 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang dan 1 unit motor Yamaha Fino berwarna hitam dengan plat DT 3721 UF, ” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhamad Eka Fathurahman pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Dari hasil penyilidikan Eka menerangkan bahwa pelaku memang sengaja membuat keresahan masyarakat, dengan melakukan tindakan tersebut.
“Dari hasil Introgasi para pelaku mengakui bahwa tindak pidana penganiyaan sengaja dilakukan untuk membegal korban dan menimbulkan keresahan pada masyarakat, ” jelas Eka.
Kini pelaku lagi tahap penyelidikan di Polresta Kendari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan : Munir