TenggaraNews.com, BALI – Kasus dugaan praktek money politic alias politik uang yang diduga dilakukan Caleg DPRD Provinsi Bali, asal Partai NasDem, DR Somvir terus bergulir dan melebar ke pencemaran nama baik yang menyeret nama Wahyu Indra, anak Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Buleleng, I Made Suparjo.
Komang Edi Arta Wijaya, warga Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja melaporkan Wahyu Indra ke Polda Bali, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) facebook.
Pria yang popular dengan sapaan Dewa Jack itu melaporkan putra Ketua DPD Partai NasDem Buleleng ini ke Polda, Jumat 7 Juni 2019 siang. Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Gede Edi Kurniawan, dengan nomor laporan: Dumas/105/VI/2019/SPKT tertanggal 7 Juni 2019.
Dewa Jeck mengungkapkan, bahwa Wahyu Indra telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan alias men-share sebuah video. Dalam video tersebut nampak Dewa Jeck menjanjikan kepada salah satu orang yang ada dalam video tersebut untuk mencoblos salah satu partai.
“Dan saya dibilang menjanjikan untuk memberikan uang senilai Rp150.000 dan menyebut saya Bang Jeck dengan alamat Kampung Anyar,” ungkap Dewa Jeck dalam laporannya.
Diutarakannya, Ia mengetahui video itu pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2019 malam sekitar pukul 19.00 wita. Beredarnya video dugaan pencemaran nama baiknya itu diketahui dari istri. Dan istri Dewa Jeck mengetahui video itu melalui akun facebook atas nama Wahyu Indra.
“Saya menilai video yang dishare oleh akun FB Wahyu Indra tersebut menyebut nama dan alamat tempat tinggal saya, sehingga seakan-akan saya menyuruh orang yang ada di video tersebut untuk mencoblos salah satu partai. Padahal saya sendiri tidak kenal orang di video itu,” papar Dewa Jeck.
“Saya merasa dicemarkan nama baik saya tersebut melalui video yang dishare di facabook oleh akun atas nama Wahyu Indra,” tegas Dewa Jeck.
Ulah Wahyu Indra ini melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 45 ayat (1) tentang sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.
Menariknya, Dewa Jeck mengaku sudah mengetahui sang aktor intelektual yang bermain di balik layar pembuatan video yang diklanya sebagai bentuk pencemaran nama baik. Menurut dia, sang sutradara itu juga berasal dari Kelurahan Kampung Anyar yang juga sering dibantu oleh salah satu kader NasDem Buleleng, namun kini ia malah mengkhianati kebaikan politisi tersebut.
Dewa Jeck juga mendesak polisi untuk mengusut kasus ini secara tuntas, karena video itu menjadi hasil komplotan politik yang melibatkan beberapa pihak termasuk aktor intelektual dan pembuat video bermasalah tersebut.
“Siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan ikut mengedarkan video ini harus diusut dan dimasukan dalam penjara, karena ini sudah perbuatan orang jahat,” tegas Dewa Jeck dengan nada tinggi.
Laporan: Francelino Freitas
Editor: Ikas