TenggaraNews.com, KONAWE – Terdakwa Andi Fake divonis tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 216 ayat 1 (1), sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Andi Fale tidak terbukti melangar pasal 160 KUHP dan pasal 216 ayat satu ke satu,” kata Lin Pahrul Huda,SH,MH majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Konawe saat membacakan putusan, Selasa 11 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa Andi Fale duduk di kursi persidangan dalam kasus dugaan penghasutan yang mengakibatkan kerusakan dan pembakaran di areal PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe pada 14 Desember 2020 tahun lalu.
Dalam amar putusan dinyatakan bahwa Andi Fale harus dibebaskan, karena tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan jaksa penuntutut umum.
Sementara itu di tempat yang sama usai sidang, Heris Ramadan, SH Penasehat Hukum Andi Fale menyampaikan rasa syukur atas vonis bebas terhadap kliennya.
“Alhamdulilah, kami bersyukur atas vonis bebasnya Andi Fale,” kata Heris.
Alumni Unisula semarang ini, menambahkan tentang kasus yang didampinginya itu, ia meyakini bahwa sejak awal kliennya itu tidak bersalah dalam persoalan ini. Sebab melihat kasus ini saat ditangani kepolisian Polda Sultra terkesan dipaksakan.
Terlepas dari itu, selaku kuasa hukum Andi Fale tidak lagi mempersoalkan proses yang lalu.
“Pada intinya Kami menerima hasil hari ini yang dijatuhkan vonis majelis hakim pada diri klien kami,” tambahnya.
Ditanya soal upaya pengembalian nama baik atas tindakan yang dilakukan terhadap Kliennya, pengacara yang juga mantan wartawan ini mengatakan berencana akan mengajukan tuntutan pengembalian nama baik kepada pihak yang diduga secara sewenang-wenang melibatkan dirinya pada persoalan ini.
Namun terlebih dahulu akan berkoordinasi pada klien yang merasakan langsung dampaknya.
“Terkait upaya itu, kami akan tuntut namun kita kordinasi dulu sama yang bersangkutan(Andi Fale),” tutupnya.
Sekedar diketahui perkara ini bergulir sejak Desember 2020 lalu, Andi Fale ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian Polda Sultra.
Dimana adanya kerusakan dan pembakaran fasilitas dan alat berat milik PT.VDNI yang ditaksir kerugian perusahaan sebesar Rp. 200 Milyar.
Laporan : Helni Setyawan









