Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Andre Dermawan Optimis Gugatan PHP Konsel Ditolak Hakim MK

Redaksi by Redaksi
March 4, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARIAndre – Kuasa hukum pihak terkait Andre Dermawan, optimis gugatan pemohon ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Andre, kuasa hukum pihak terkait Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara), setelah mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan ahli dan saksi di gedung MK Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

Sidang pembuktian perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 2020 di Mahkamah Konsitusi (MK) dalam perkara nomor 34/PHP.Bup-XIX/2021.

Di mana, Paslon Muhammad Endang SA dan Wahyu Ade Pratama nomor urut 3 selaku pemohon, menggugat di MK melawan KPU Konsel selaku tergugat dan Paslon Suara sebagai pihak terkait.

Adapun pimpinan sidang pembuktian mereka adalah, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Anggota Eni Urbaningsih dan Wahidudin Adams.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Dalam proses proses persidangan, baik pemohon, termohon dan pihak terkait masing-masing menghadirkan saksi dan ahli, untuk membeberkan dan membantah pernyataan-pernyataan ihwal PHP Pilkada Konsel 2020.

Menurut Andre Dermawan, sajian alat bukti pemohon dalam sidang di MK, dinilai lemah dan semuanya terbantahkan.

Pasalnnya, bukti-bukti yang dibawah di MK itu, merupakan perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel.

“Semuanya perkara sudah dilapor dan diproses Bawaslu. Dan itu sudah selesai. Adapun kasus baru tidak pernah dilapor ke Bawaslu dan buktinya lemah karena hanya berupa pernyataan sepihak, tanpa didukung alat bukti yang kuat,” ujar dia, Kamis 4  Maret 2021 melalui saluran telpon seluler.

Smiley face

Adapun alat bukti pemohon yang diterangkan dalam sidang di MK, lanjut Andre, menguraikan, yakni masalah perhitungan suara di enam tempat pemungutan suara (TPS) dibawah jam 1, yang menurut pemohon tidak sesuai ketentuan KPU.

Andre menegasks, hal itu telah dibantah. Sebab pada dasarnya sudah dijelaskan alasannya, karena sudah tidak ada lagi pemilih yang akan menyelurkan hak pilihnya. Karena wilayah pesisir dan masyarakatnya sedikit dan sudah saling mengenal satu sama lain

“Saksi pemohon tidak ada yang protes, terkait perhitungan suara di Kecamatan Laonti sebelum jam 1,” terangnya.

Kemudian, masalah money politik atau politik uang yang terjadi disalah satu desa di Kecamatan Angata. Berdasarkan keterangan saksi, hanya berupa keterangan sepihak, tidak ada alat bukti, sudah dibantah oleh kepala desa (Kades) bersangkutan, dan tidak ada laporan di Bawaslu.

“Sementara masalah mahar politik, alat butkinya kurang, dan dihentikan oleh Bawaslu,” jelas Andre.

Selain itu, pihak terkait juga menghadirkan Kedes Lasuai selalu saksi, yang membantah masalah pelibatan Kades dan pencairan dana desa (DD), yang disebut pemohon peruntukan untuk kepentingan politik petahana.

Bukan hanya itu saja, pihak Surunuddin-Rasyid, turut menghadirkan Kepala BPSDM Konsel, yang menjelaskan mengenai netrailtas Apararur Sipil Negara (ASN) pada masa Pilkada.

“Dari fakta persidangan pembuktian kemarin, kita optimis gugatan pemohon ditolak MK pada putusan nanti,” tukasnya.

Laporan : Rustam

Post Views: 205
Previous Post

Bawa Sabu, Mansur Warga Perumnas Poasia Ditangkap

Next Post

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Puupi

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Puupi

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Puupi

Massa Desak Badan Kehormatan Telusuri Kasus Dugaan Asusila Anggota DPRD

Massa Desak Badan Kehormatan Telusuri Kasus Dugaan Asusila Anggota DPRD

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara