TenggaraNews.com,KENDARI – Subdit 2 Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) berhasil mengamankan pemuda pengedar Narkotika jenis sabu seberat 10,8 gram.
Tersangka atas nama Mansur(43) Wiraswasta yang berhasil diamankan di kediamannya sendiri di Perumnas Poasia Blok B No 100, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada 3 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa informasi tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika di Kota Kendari.
“Dari hasil penyelidikan kami ketahui target bernama Mansur yang berperan sebagai pengedar, kemudian tim langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap target di rumahnya,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Rabu 3 Maret 2021.
“Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat,” tambahnya.
Barang Bukti(BB) Narkotika yang berhasil diamankan berupa 11(sebelas) saset Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,8 gram, sedang BB non Narkotika lainnya berupa 10(sepuluh) saset plastik bening kosong, 2(dua) unit Handphone, 1(satu) unit kamera CCTV, 1(satu) unit Timbangan Digital, 3(tiga) buah potongan pipet, 1(satu) buah kaleng pilox, 1(satu) buah pembungkus rokok, 1(satu) buah gunting.
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Modus operandi tersangka memperoleh dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan sistim tempel,” ungkapnya.
Tersangka terjerat kasus Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









