TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca Mahkamah Agung (MA) menetapkan PT Antam Tbk, sebagai pemenang dalam perkara sengketa soal Izin Usaha Perusahaan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang dituangkan melalui salinan putusan Nomor 225.K/TUN/2014, tanggal 17 Juli 2014. Hingga kini, pihak Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga melaksanakan putusan tersebut, sehingga diduga sejumlah perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di atas lahan 20 ribu hektare milik PT. Antam Tbk.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mendesak pihak Pemprov Sultra, agar segera mengeksekusi putusan hukum tersebut, dengan segera mencabut IUP 13 perusahaan tambang, yang selama ini melakukan aktivitas di atas lahan milik perusahaan plat merah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengungkapkan, putusan tersebut harus segera dilaksanakan.
Menurut dia, Pemprov harus memenuhi permintaan legal opinion atau permintaan pendapat hukum PT. Antam Tbk, terkait pencabutan 13 IUP perusahaan tambang yang beroperasi di lahan milik PT Antam Tbk tersebut.
Janes menambahkan, putusan MA sudah tepat dan harus segera dilaksanakan.
“Intinya, persoalan itu sudah jelas ada putusan MA, dan itu sudah kuat serta harus segera dilaksanakan. Tapi kalau berlandaskan dengan aturan yang baru itu, pihak Pemprov yang harusnya menetapkan. Otomatis itu adalah kewenangan Pemprov apakah mau menetapkan IUP atau membatalkan IUP-nya, tergantung mereka, ” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 10 Oktober 2017.
Anehnya, Kepala ESDM Sultra, Burhanuddin justru menyerahkan sepenuhnya perkara tumpang tindih IUP di lahan milik PT Antam Tbk ke Kejati, untuk mengerluarkan legal opinion terkait pencabutan IUP pada 13 perusahaan tersebut.
“Kami ini, sedang menunggu telaah hukum dari Kejati Sultra,” terang mantan Plt. Bupati Konkep itu.
Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge