TenggaraNews.com, WAKATOBI – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) supaya serius mempercepatan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2021.
Pasalnya, tinggal beberapa hari lagi batas akhir (deadline) pembahasan APBD-P akan berakhir, yaitu sebelum hari akhir September 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 64 tahun 2020.
Molornya APBD-P, dikarenakan Pemkab Wakatobi menganggap enteng dan berpikir bisa menggelar pembahasan tanpa memperhatikan regulasi. Padahal pembahasan APBD-P harus berdasarkan tahapan sesuai peraturan Perundang-undangan.
Keterlambatan Pemda menjadi diskusi hangat dibeberapa kalangan masyarakat. Dewan juga heran apa target para eksekutif, sehingga lambat menyerahkan rancangan Perda APBD-P 2021 ke DPRD Wakatobi.
Anehnya Pemkab baru menyerahkan Rancangan Perda APBD-P 2021 tanggal 24 September ke DPRD, sedangkan batas penetapan APBD-P pada akhir September.
“Pemerintah kabupaten baru menyerahkan Rancangan Perda APBD-P Tanggal 24 kemarin,” ujar ketua DPRD Wakatobi H. Hamiruddin, Selasa, 27 September 2021.
Padahal, Rancangan APBD-P butuh kajian dan telaah agar dapat dihapami para anggota Dewan, sebagaimana dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan yang melekat pada tanggung jawabnya.
Setelah Diterimanya dokumen Rancangan Perda APBD-P, baru akan dilakukan ketahapan proses pembahasan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Apalagi, di APBD-P 2021 ini Pemkab ingin memburu realisasi anggaran yang belum direalisasikan pada APBD Tahun Berjalan, sehingga dewan harus berul-betul menelaah secara saksama rencana penggunaan anggaran perubahan oleh Pemda.
Yang pastinya kata ketua DPRD Wakatobi, pembahasan anggaran baik itu APBD maupun APBD-P, anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hingga DPRD, berharap Pemkab lebih menunjukan sikap serius, untuk mempercepat proses Penetapan APBD-P dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan.
Laporan : Syaiful









