TenggaraNews. com, KENDARI- Oknum anggota TNI AD yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu Heryanto dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial B (17).
Oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa itu dilaporkan oleh orang tua korban, Jumat 19 September 2025.
Laporan tersebut dikuatkan dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan nomor STTL/05/IX/2025. Aduan tersebut diterima oleh Serma Dody Prananda Barus.
Kuasa Hukum pelapor, Andre Darmawan membenarkan perihal laporan atau aduan kliennya tersebut.
”Iya. Memang benar, kami telah melayangkan laporan atau aduan ke Denpom Kendari, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra itu kepada kendarikita.com, Minggu 28 September 2025.
Bahkan, lanjut Andre Darmawan, pascalaporan tersebut dilayangkan, pihaknya telah menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya di Denpom Kendari.
”Kemarin (dua saksi dihadirkan),” singkatnya.
Lebih lanjut, Andre Darmawan menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap kliennya.
Andre menyebut, bahwa oknum Babinsa tersebut diduga telah menganiaya kliennya di lapangan sepak bola Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, sekira pukul 17.00 Wita, Jumat 19 September 2025.
Adre berharap, laporan kliennya itu dapat ditangani secara profesional dan oknum TNI tersebut diberikan sanksi tegas, sehingga bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh anggota TNI agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyat.
Laporan : Kas
Editor : Tam