TenggaraNews.com, KENDARI -Anwar Latif pemilik Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ( LKSA) atau biasa disebut Panti Asuhan An Nur Azwar mendatangi Polresta Kendari pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar jam 10.30 WITA.
Kedatangan Anwar di kantor Polresta Kendari dengan membawa bukti dan saksi yang kuat atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Boy Sandi.
Sebelumnya pihak panti tersebut melaporkan beberapa orang atas dua dugaan tindak pidana yaitu pencemaran nama baik dan pengrusakan.
“Yang sekarang diperiksa ini pembuktian bahwa betul-betul pa Boy Sandi ini bicara di forum berkata bahwa anaknya dibawa jam 3 subuh,” ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Panti An Nur Azwar, Rito Mayono menyampaikan, pihaknya membawa 3 saksi akan tetapi yang diperiksa hanya satu saksi, 2 saksi akan diperiksa pada hari Senin, 26 Juni 2023.
“Saksi yang hadir ini adalah saksi yang ada pada saat RDP dan mendengar langsung bahasa dari Boy Sandi yang menyatakan adanya eksploitasi anak,” ungkapnya.
Lanjutnya, selain pencemaran nama baik, tindak lanjut dari kasus pengrusakan panti juga telah berjalan sejak Kamis 22 juni 2023.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam