TenggaraNews.com, KENDARI – Kejati Sultra menahan General Manager PT Antam TBK UBPN Konawe Utara (Konut), Hendra Wijianto atas dugaan penjualan ore nikel.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, Hendra berperan dalam Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM) di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Hendra Wijianto ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan,” kata Ade Hermawan kepada wartawan pada Jumat, 23 Juni 2023.
Ade juga menyebut, tim Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang dari pihak PT Antam.
Namun, Ade tidak dapat menyampaikan secara detail berapa jumlah orang yang sudah diperiksa.
“Saya tidak hapal secara detailnya berapa banyak. Akan tetapi kami sudah periksa mantan direktur utamanya berinisial DA,” tuturnya.
Ade menambahkan dalam Kerja Sama Operasional itu, antara PT Antam, Perusahaan Daerah (Perusda) Utama Sultra dan PT Lawu Agung Mining.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran-peran dari pihak perusahaan ini, termasuk Perusda Sultra,” beber Ade.
Dengan ditahannya GM PT Antam TBK UBPN Konawe Utara atas nama Hendra, berarti Kejati Sultra sudah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Antam TBK UBPN Konut.
Ketiganya adalah Glen alias GAS Direktur Pelaksana PT Lawu Agung Mining, Direktur Utama PT Lawu Agung Mining bernama OPN dan GM PT Antam UBPN Konawe Utara atas nama Hendra.
Laporan :Salman
Editor : Rustam