TenggaraNews.com, KENDARI – Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin mengusir tiga wartawan yang hendak melakukan peliputan klarifikasi PT. Baula Petra Buana atas aksi demonstrasi dari PMII, terkait dugaan pelanggaran perusahaan tambang tersebut, Rabu 29 Mei 2019.
Ketiga jurnalis tersebut yakni Azwirman (Anoatimes.id), Ikas (Tenggaranews.com) dan Aidil (Sultrapost.id). Aksi pengusiran yang dilakukan Yusmin disertai dengan bentakan.
“Keluar,” teriak Yusmin.
Salah seorang pegawai Dinas ESDM Provinsi Sultra mengarahkan ketiga jurnalis tersebut untuk keluar dari ruangan. Alasannya, larangan peliputan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinannya.
“Media di larang masuk. Ini kebijakan pimpinan kami,” kata pria berbaju putih tersebut.
Ketiga jurnalis yang diusir sempat menanyakan alasan pihak Dinas ESDM melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Tak hanya itu, para pewarta juga menanyakan apakah pertemuan pihak Dinas ESDM dan perusahaam bersama masa aksi bersifat kerahasian. Akan tetapi, pegawai Dinas ESDM tersebut enggan menjawabnya.
“Iya, kami diusir keluar dan dilarang meliput,” ujar Ikas, salah satu wartawan yang diusir.
Tindakan Kabid Minerba ini telah menyalahi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Sedangkan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Laporan: Rustam