TenggaraNews.com, KENDARI – Agenda klarifikasi PT. Baula Petra Buana atas tudingan masa aksi yang tergabung dalam lembaga PMII, diinisasi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 29 Mei 2019. Sayangnya, kegiatan tersebut tertutup bagi jurnalis yang ingin melakukan peliputan.
Bahkan, upaya menghalang-halangi peliputan tersebut berujung pada aksi pengusiran terhadap tiga orang pewarta, yang dilakukan oleh Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin.
Apalagi, pihak Dinas ESDM tidak bisa memberikan penjelasan terkait alasan mereka melarang jurnalis melakukan peliputan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terhadap sikap Kabid Minerba yang seakan-akan merahasiakan sesuatu dari agenda klarifikasi tersebut.
Sementara pihak PT. Baula Petra Buana justru tak melarang awak media melakukan peliputan.
Wakil Ketua II DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari, Ifal Chandra Moluse mempertanyakan keputusan Kabid Minerba menutup akses informasi terhadap para pewarta. Padahal sangat jelas, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya setiap wartawan dilindungi dan diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan Kabid Minerba, mengapa melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan. Sikap dia ini kan menunjukan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegas pemimpin redaksi Amanahsultra.com.
Menurut alumni Fakultas Hukum UHO Kendari ini, jika tak ada yang sifatnya rahasia dan mengancam keselamatan seseorang, hendaknya tak ada larangan peliputan yang dilakukan oleh Kabid Minerba.
“Persoalannya kan sederhana. Ini kan kepentingan publik, untuk apa dihalang-halangi teman wartawan yang akan melakukan peliputan. Kan aneh jadinya,” jelas pria yang akrab disapa Ifal.
Sebelumnya, tiga jurnalis yakni Azwirman (Anoatimes.id), Ikas (Tenggaranews.com) dan Aidil (Sultrapost.id) diusir serta dibentak Kabid Minerba, Yusmin.
“Keluar,” teriak Yusmin.
Salah seorang pegawai Dinas ESDM Provinsi Sultra mengarahkan ketiga jurnalis tersebut untuk keluar dari ruangan. Alasannya, larangan peliputan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinannya.
“Media di larang masuk. Ini kebijakan pimpinan kami,” kata pria berbaju putih tersebut.
Ketiga jurnalis yang diusir sempat menanyakan alasan pihak Dinas ESDM melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Tak hanya itu, para pewarta juga menanyakan apakah pertemuan pihak Dinas ESDM dan perusahaam bersama masa aksi bersifat kerahasian. Akan tetapi, pegawai Dinas ESDM tersebut enggan menjawabnya.
“Iya, kami diusir keluar dan dilarang meliput,” ujar Ikas, salah satu wartawan yang diusir.
Tindakan Kabid Minerba ini telah menyalahi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Sedangkan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Laporan: Rustam