TenggaraNews.com, KENDARI – Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokap) Kota Kendari mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang mulai dilaksanakan tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Meski demikian, Ketua Arokap Kota Kendari, Amran mengaku, bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Mendagri, Menko Perekonomian dan Tim Satgas Covid pusat, atas kebijakan PPKM di Kota Kendari.
Pasalnya, penerapan kebijakan tersebut dilakukan di saat Kota Kendari masih berstatus zona kuning. Padahal, PPKM itu seharusnya diberlakukan pada daerah yang masuk pada kategori zona orange dan merah.
“Wacana PPKM ini kan diawali pada tanggal 4 Juli, kemudian mulai diterapkan pada 6 Juli. Sedangkan pada tanggal 5 hingga 6 Juli, Kendari masih berstatus zona kuning. Hal itu dikuatkan dengan data yang diperoleh sari website resmi Pemkot Kendari,
(www.kendarikota.go.id),” ungkap Amran saat press conference didampingi dua anggota Arokap yakni Parmin dan Rahmat Efendi, Kamis 8 Juli 2021.
Selain itu, lanjut mantan anggota DPRD Kabupaten Konkep ini, melalui surat keberatan itu, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar mencabut kebijakan PPKM, apabila dalam beberapa hari kedepan, kasus Covid di kota lulo mengalami penurunan dan status zona berubah menjadi kuning.
Pasalnya, PPKM Mikro ini sangat memberikan dampak yang besar di sektor usaha. Seperti perumahan sejumlah karyawan serta penurunan omzet.
Terkait dukungan Arokap terhadap instruksi pemerintah, Amran mengungkapkan, bahwa seluruh sektor usaha yang berada di bawah naungan Arokap akan taat dan patuh terhadap instruksi pemerintah melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra dan Surat Keputusan Wali Kota Kendari.
“Arokap mendukung PPKM. Semua item yang disebutkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menko Perekomomian akan dilaksanakan. Kami juga mengapresiasi kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut, Amran memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) siap mematuhi segala ketentuan dalam instruksi Mendagri, Menko Perokonomian dan surat edaran Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari. Salah satunya terkait batas operasional yang ditentukan hingga pukul 20.00 Wita.
Olehnya itu, GM Inul Vista ini mengimbau kepada seluruh anggota Arokap agar taat dab patuh terhadap ketentuan PPKM tersebut. Apabila masih terdapat pengusaha yang melanggar ketentuan kebijakan tersebut, maka pihaknya menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan secara ekstra.
“Kalau masih ada yang buka di atas batas ketentuan jam operasional, yah itu menjadi tanggung jawab pribadi pengusahannya,” tegasnya.
Liputan: Muh Beni









