TenggaraNews.com, KENDARI – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) kota Kendari berinisial (H) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya oknum satpol PP tersebut diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang PNS di Dinas PU Kota Kendari berinisial AW.
Kasat Reskrim Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Pranata Wiguna SH, SIK membenarkan perihal penangkapan oknum Satpol PP Kota Kendari itu.
“Benar semalam pelaku penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan, korbannya salah satu PNS di PU Kota Kendari, ” kata dia saat di temui wartawan di ruangannya, Jumat 9 Juli 2021.
Dia menjelaskan penyebab terjadinya penganiayaan berawal dari permasalahan parkiran. Dimana, pelaku oknum Satpol PP tersebut hendak mengeluarkan kendaraanya dari halaman kantor PU Kota kendari, namun terhalang kendaraan lainnya.
“Oknum Satpol PP itu hendak mengeluarkan kendaraan, namun terhalang, sehingga dia melakukan peneguran dengan caranya kepada PNS yang ada di kantor PU Kota Kendari ,” ungkap AKP I Gede Pranata.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini juga menambahkan oknum tersebut juga sempat dipanggil oleh pimpinan instansi PU Kota Kendari, dan disampaikan untuk berlaku sopan dan tidak bertindak arogan, apalagi sampai berteriak dalam menegur.
“Pada intinya mungkin ada ketersinggungan, sehingga oknum Satpol PP itu melakukan pemukulan terhadap korban. Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ,” tutup AKP I Gede Pranata Wiguna.
Laporan : Muh Beni









