TenggaraNews.com, WAKATOBI – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi akhirnya memproses laporan Nurhayati, atas kasus nikah siri suaminya, Safiun.
Kasus ini telah bergulir hampir satu tahun lamanya sejak bulan November 2021 lalu setelah dilaporkan oleh Nurhayati yang merupakan istri sah Safiun ke Bupati Wakatobi, Haliana.
Nikah siri Safiun bahkan telah melalui sidang perdana di pengadilan negeri Wangi-wangi beberapa waktu lalu atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, Haliana.
Kasus tersebut juga, telah mendapat perhatian dari Komnas Perempuan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Kuasa hukum yang mendampingi Nurhayati, La Ode Herlianto mengatakan, sidang perdana kasus PMH oleh bupati Wakatobi di pengadilan negeri Wangi-wangi berbuntut pada pemanggilan kliennya yang merupakan pihak penggugat.
Dia menjelaskan, sesaat setelah Nurhayati kembali menghadiri sidang, tiba-tiba datang seorang pegawai BKDSDM kabupaten Wakatobi dengan tujuan menyampaikan panggilan pertama oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN yang diketuai langsung oleh kepala BKPSDM kabupaten Wakatobi.
Herlianto mengapresiasi pemanggilan itu. Namun, disisi lain ia juga sangat menyayangkan sikap bupati Wakatobi yang telah memperlambat proses kasus ASN kliennya yang pada akhirnya membuat kliennya mengalami traumatik.
“Proses penaganan kasus yang dilaporkan klien kami sejak November 2021, perlu diketahui hingga saat ini saudara terlapor safiun ST, disetiap aktifitasnya sebagai lurah Patipelong sekarang didampingi oleh perempuan yang tidak jelas statusnya, bahkan anehnya itu dibiarkan dan dipertontonkan oleh Pemda. Sementara dalam pasal 40 PP nomor 94 tahun 2021 jelas disebutkan agar ASN yang diduga melakukan pelnggaran disiplin berat dalam proses pemeriksaan itu harus dibebas tugaskan sampai proses dan putusan dijatuhkan,” ungkap Herlianto, Rabu, 21 September 2022.
Herlianto berharap, agar Bupati sebagai pejabat berwenang dapat memberikan sanksi berat kepada terduga pelaku nikah siri.
“Maka harapan kami selaku kuasa hukum Nurhayati kepada pejabat yang berwenang agar benar-benar menjatuhkan sanksi pemberhentian oleh karena roh kode etik disiplin pegawai negeri sipil (PNS) adalah agar PNS dapat menjadi tauladan bagi masyarakat,” beber Herlianto.
Laporan : Syaiful