TenggaraNews. com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan Surat Keputusan ( SK) kenaikan harga tarif angkutan umum ( Angkot) pada Kamis, 22 September 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari La Ode Abdul Manas Salihin,mengungkapkan bahwa ada kenaikan harga tarif angkutan umum.
“Ia jadi hari ini sejak terbitnya SK dari Walikota Kendari, memang sudah di mulai kenaikan harga tarif angkot untuk umum dan pelajar, ” ujar Abdul Manas saat ditemui usai hadiri kegiatan launching tilang elektronik di Polresta Kendari.
Abdul Manas juga menjelaskan perubahan kenaikan harga tarif dimulai hari ini.
” Untuk yang umum itu dari tarif lama Rp 5.000 dan tarif barunya Rp 6.000, sedangkan untuk pelajar tarif lama Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000,” jelasnya.
Dikatakan pula bahwa akan diberikan surat edaran ke masyarakat, terkait dengan kenaikan harga tarif angkutan umum.
“Iya jadi mulai hari ini kita akan edarkan surat edaran ke masyarakat sejak terbitnya SK hari ini, ” tutupnya.
Laporan : Munir