TenggaraNews.com, MUBAR – Perhelatan pesta demokrasi lima tahunan bakal segera dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Tabuh genderang untuk memperebutkan kursi legislatif dan eksekutif mulai hangat diperbincangkan.
Di Muna Barat (Mubar) misalnya, disetiap tongkrongan selalu dibarengi candaan politik, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Kepala Desa (Kades) ikut nimbrung bahkan terlihat aktif bercerita politik praktis.
Atas insiden itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri angkat bicara. Ia mengatakan Kepala Desa yang terlibat politik praktis tak segan-segan akan diberi sanksi bahkan dilakukan penonaktifan jabatan.
Tekanan itu diberikan sebab adanya beberapa isu kepala desa yang mengikuti kegiatan politik dan beberapa kepala desa keluar kota tanpa alasan diberikan kepada pimpinan, sehingga Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri meminta kepala desa tidak berpolitik praktis.
“Maka hari ini saya mengingatkan lagi terkait hal ini, saya minta kepala desa tidak berpolitik praktis,” ungkap Bahri, Minggu (26/3/2023).
Untuk itu, ia menegaskan jika kepala desa ditemukan atau pihak perangkat desa mengikuti kegiatan politik maka ia akan berikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahri katakan akan melibatkan inspektorat untuk memeriksa, sehingga jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses bahkan tak segan-segan untuk menonaktifkan kepala desa tersebut.
Selanjutnya, ia mengharapkan para kepala desa untuk tetap memberi kontribusi dalam menyukseskan pemilu 2024 mendatang, terlebih terkait upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas bagi tiap desa masing-masing.
Tak hanya itu, dari berbagai info yang didapatkan oleh dirinya, ada beberapa kepala desa jarang berada di lingkup desa serta jarang masuk kantor hanya untuk mengikuti kegiatan politik. Maka ia akan menetapkan peraturan kepala daerah terkait disiplin bagi kepala desa.
“Kita akan atur jadwalnya, ada beberapa kepala desa saat hari kerja tidak ada di tempat dengan alasan berangkat ke luar kota tanpa izin dan alasan pada camat maupun bupati,” pungkas Bahri.
Dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan agar para kepala desa wajib berada di desa, sebab tugas pemerintah, pembangunan, pelayanan publik kemasyarakatan jadi tolak ukur hadirnya kepala desa dan perangkatnya.
Sehingga ia mengharapkan agar kepala desa pro aktif dalam melaksanakan tupoksi sebagai pelayan masyarakat yang ada di desa tanpa terlibat politik praktis.
Sementara itu, salah satu kepala desa di Muna Barat mengatakan, kepala desa ialah pembina politik di desa, bukan pelaku partai politik.
“Untuk itu, sebagai kepala desa kami bukan tim pemenangan bacalon caleg serta bupati,” ungkap Kepala Desa Bungkolo, Anwar Lapengge.
Sehingga, Anwar katakan sesuai peraturan yang berlaku atau sanksi yang diberikan, tergantung pimpinan yang ada pada saat ini.
Laporan : Hasan Jufri
Editor : Phoyo